Pengumuman / SE

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN REMBANG NO. 1014 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2024

berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa... Selengkapnya klik di sini  

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN REMBANG NOMOR 1007 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG TAHUN 2024

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor 1004 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2024 pada tanggal29 Februari 2024. Unduh Pengumuman di sini