bahwa untuk meningkatkan peranan dan fungsi koordinasi Kehumasan antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta instansi/Iembaga Pemerintah Daerah dan/ atau pemangku kepentingan lainnya yang membidangi Kehumasan/Informasi Publik, perlu dibentuk Badan Koordinasi Kehumasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang;
Selengkapnya unduh di sini