Layanan Whistle Blowing System KPU Kabupaten Rembang

Layanan Whistle Blowing System KPU Kabupaten Rembang

 

Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan KPU Kabupaten Rembang bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Rembang.

Sebagai whistle blower, Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena KPU Kabupaten Rembang akan merahasiakan identitas diri Anda. KPU Kabupaten Rembang menghargai informasi yang Anda laporkan.

Fokus materi informasi yang bisa Anda laporkan.

A. UNSUR PENGADUAN:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
 

B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN

- Pelanggaran disiplin pegawai;
- Penyalahgunaan wewenang, mal-administrasi, dan pemerasan/penganiayaan;
- Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual;
- Korupsi;
- Pengadaan barang dan jasa;
- Pungutan liar, percaloan, dan pengurusan dokumen;
- Narkoba;
- Pelayanan publik.

Klik tautan berikut untuk melakukan pengaduan KLIK DISINI

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 10 Kali.