Kantor KPU Kabupaten Rembang

Kantor KPU Kabupaten Rembang

KPU Kabupaten Rembang adalah penyelenggara Pemilu yang berkedudukan di Kabupaten Rembang. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Rembang bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

KPU Kabupaten Rembang adalah Lembaga Non Struktural yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri di tingkat Kabupaten yang berada dibawah serta merupakan bagian Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Tengah. KPU Kabupaten Rembang dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung-jawab kepada Ketua KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 748 Kali.