
Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Badan Koordinasai Kehumasan KPU Kabupaten Rembang
bahwa untuk meningkatkan peranan dan fungsi koordinasi Kehumasan antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta instansi/Iembaga Pemerintah Daerah dan/ atau pemangku kepentingan lainnya yang membidangi Kehumasan/Informasi Publik, perlu dibentuk Badan Koordinasi Kehumasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang;
Selengkapnya unduh di sini
Bagikan:
Telah dilihat 20 kali