Berita

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Rembang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang  menggelar FGD (Focus Group Discussion) atau Kelompok Diskusi Terarah terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi dan Bawaslu Kabupaten Rembang di Hotel Pollos Rembang. Senin (26/06/2023).

FGD yang dibuka oleh Ketua KPU Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi yang dihadiri oleh hampir seluruh undangan yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024, LSM pemerhati Pemilu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi dan Bawaslu Kabupaten Rembang.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi  meminta peserta FGD untuk bisa berkontribusi memberi masukan dan solusi terbaik serta rencana penghitungan suara Pemilu 2024 menggunakan panel.

"Kami harap peserta bisa memberi usulan secara konstruktif, faktual dan mungkin refleksi apa yang menjadi pengalaman kita yang bergiat dari Pemilu ke Pemilu, sehingga masalah-masalah di tingkat lapangan sudah kita tahu dan pahami bersama", ujar Iqbal.

Anggota KPU Rembang Divisi Teknis Menyampaikan materi tentang isu-isu strategis pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Tahun 2024 mendatang. Adapun isu-isunya antara lain dilakukan menggunakan 2 (dua) panel, sebagai upaya pencegahan terjadinya insiden banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 lalu.

"Panel A bertugas untuk menghitung perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta menghitung suara pemilihan anggota DPD RI, Sementara Panel B untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota", imbuh Arifin

"Melalui kegiatan ini kami mensosialisasikan sekaligus menyerap usulan-usulan, baik dari Parpol maupun NGO terkait dalam hal ini pemerhati Pemilu, yang bisa menjadi masukan pada PKPU pungut hitung yang telah disiapkan oleh KPU RI", ujar Arifin 

"Namun tentunya regulasi pungut hitung ini hanya kemudian menurunkan apa yang menjadi isi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017", jelasnya

#KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 142 kali