
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN REMBANG NOMOR 3.1 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI KEHUMASAN KPU KABUPATEN REMBANG
#TemanPemilih untuk meningkatkan peranan dan fungsi koordinasi Kehumasan antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta instansi/lembaga Pemerintah Daerah dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang membidangi Kehumasan/lnformasi Publik, berikut adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3.1 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang.
Selangkapnya klik
Bagikan:
Telah dilihat 83 kali