Berita

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

kab-rembang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Data Pemilih di Aula Kabupaten Rembang (19/12). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Dindukcapil Kabupaten Rembang, DinsosPPKB Kabupaten Rembang, Rutan Kabupaten Rembang, Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Rembang, Panti Sosial Disabilitas Mental Pangrukti Mulyo Rembang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah, Dinpermades Kabupaten Rembang, Kemenag Kabupaten Rembang, Kesbangpol Kabupaten Rembang, Pengadilan Kabupaten Rembang, Kejaksaan Kabupaten Rembang, Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepolisian Resort Rembang, Kodim 0720 Rembang dan seluruh Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Rembang. 


 Maskutin selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi memberikan penjelasan terkait Data Pemilih untuk Pemilu 2024, serta meminta koordinasi dengan Kantor/Dinas terkait  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum jelang Pemilu Tahun 2024. 

(Humas KPU Kabupaten Rembang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali