KPU Kabupaten Rembang Gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024
kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pondok Pesantren, Rumah Sakit, Perusahaan dan Rumah Tahanan Negara Kelas II B terkait Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus. KPU Rembang merencakan pendirian TPS Lokasi Khusus di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rembang (08/03).
Rapat Koordinasi dilaksanakan di Hotel Pollos Rembang pada Rabu , 8 Maret 2023. Rapat Koordinasi dibuka Oleh Ketua KPU Kab. Rembang , M.Ika Iqbal Fahmi Dalam pembukaannya, Iqbal Fahmi menyampaikan pentingnya berkoordinasi bersama dalam penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus ini. Adapun tujuan rakor ini dilaksanakan agar menyamakan presepsi apa itu TPS di Lokasi Khusus dan bahwa utntuk diketahui juga bahwa partai politik peserta pemilu pada pada Pemilu Tahun 2024 sejumlah 18 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh, dan Daerah Pemilihan di Kabupaten Rembang masih tetap yaitu 7 Dapil dan untuk jumlah kursi masih sama yaitu 45 kursi.
Selanjutnya rakor tersebut dilanjutkan dengan pemaparan TPS di Lokasi Khusus oleh Maskutin Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Maskutin menyampaikan bahwa sebelumnya, Rutan Kelas II B Rembang masih ditopang oleh TPS regular setempat. Hal ini dikarenakan sebelumnya jumlah warga binaan di Rutan tersebut belum memenuhi syarat pendirian TPS Lokasi Khusus yakni minimal 100 pemilih
Bawaslu Kab. Rembang siap melakukaan Koordinasi guna memastikan pendirian TPS di Lokasi Khusus sesuai prosedur. Dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Rembang bahwa Bawaslu harus memastikan tidak ada warga masyarakat yang hak pilihnya hilang karena ada prosedur yang tidak berjalan.
(Humas KPU Kabupaten Rembang )