
KPU KABUPATEN REMBANG GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) TINGKAT KABUPATEN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
#TemanPemilih Minggu (11/8/2024) KPU Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Rembang, di Fave Hotel Rembang.
Rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walilkota.
KPU Kabupaten Rembang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan tersebut dengan tujuan untuk menyelesaikan tahap awal dalam penyelenggaraan Pilkada. Data DPS merupakan langkah awal yang penting dalam menentukan siapa saja warga yang berhak memberikan suaranya dalam Pilkada nantinya. Proses rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan secara terbuka agar dapat dipantau oleh publik dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu Kabupaten Rembang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Rembang, Dinas Instansi serta stakeholder terkait lainnya guna memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Dengan adanya rapat pleno ini, diharapkan rekapitulasi dan penetapan DPS dapat dilakukan secara teliti dan akurat sehingga pemilih yang terdaftar dapat memperoleh hak pilihnya dengan adil dan demokratis dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
#KPUMelayani