KPU Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar Sosialisasi Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU Kabupaten Rembang (12/08)
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Bakesbangpol Rembang, Ketua Bawaslu Rembang, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Rembang.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan alasan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Kabupaten Rembang.
“Undangan terbuka disampaikan dikarenakan KPU Kabupaten Rembang belum memiliki alamat parpol baru dan nomor kontak secara keseluruhan parpol yang ada di Kabupaten Rembang. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Rembang,” paparnya
Selanjutnya diteruskan sesi materi, yang disampaikan oleh Moh. Zaenal Arifin selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang menyampaikan maksud dan tujuan diadakan acara sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Maksud diadakan sosialisasi baik di lingkup internal dan eksternal ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Rembang pada yang telah diberikan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa tengah beberapa waktu lalu dan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dua regulasi yang penting dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.” Terangnya. (Humas KPU Kabupaten Rembang)