KPU Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Penataan dan Pemetaan Dapil Dalam Pemilu Serentak 2024
kab-rembang.kpu.go.id -KPU Kabupaten Rembang menggelar Sosialisasi Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dalam Pemilu 2024 kepada Perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Bakesbangpol, Polres, Kodim dan Tata Pemerintah (Tapem) Kabupaten Rembang, serta Perwakilan Tomas dan Ormas pada Selasa (29/11).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pollos Rembang tersebut dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Rembang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Zaenal Abidin.
"Kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024 karena akan menentukan arena kontestasi bagi peserta Pemilu 2024 nanti," ujarnya.
Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zaenal Arifin mengatakan Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU.
”Tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Rembang 646.966 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi DPRD” terangnya.
Rancangan dapil tersebut telah diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.
.
"Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Rembang kedepan” imbuh Arifin.
Pada akhir acara ditutup dengan diskusi dan foto bersama
(Humas KPU Kabupaten Rembang)