Berita

KPU Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Pencalonan DPD Untuk Pemilu 2024

kab-rembang.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Rembang, bertempat di Hotel Pollos Rembang (16/12)

Ketua KPU Kabupaten Rembang mengatakan, sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi peserta bakal calon anggota DPD RI karena ada beberapa hal yang secara pundamental sedikit berbeda dengan tahapan pemilu DPD RI di tahun 2019 lalu.

“Jika dulu penggunaan dokumen fisik bakal calon amggota DPD RI diserahkan secara langsung, maka kali ini cukup dengan menggunakan aplikasi Silon”

Secara teknis dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Zaenal Arifin Aplikasi Silon dibuat dengan harapan agar penggunaan kertas dapat diminimalisir dan dimudahkan dalam hal verifikasi administrasi pada saat penyerahan dokumen oleh bakal calon anggota DPD RI.

"Karena sebelum mendaftar, bakal calon anggota DPD RI yang bersangkutan harus lebih dulu lolos syarat dukungan. Makanya aplikasi ini untuk memudahkan," paparnya

Dikatakan, seorang bakal calon anggota DPD dari Jawa Tengah harus mendapat dukungan dari lima ribu pemilih. Jika lolos syarat ini, baru lah bisa mendaftar.

"Sesuai keputusan KPU nomor 478, bahwa jumlah pemilih di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 27.650.178  pemilih. Nah, jika pemilih lebih dari 15 juta, maka anggota DPD harus mendapat dukungan lima ribu pemilih diantara 14 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah," terangnya

 

(Humas KPU Kabupaten Rembang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 143 kali