Berita

KPU KABUPATEN REMBANG GELAR SOSIALISASI PENERAPAN KODE ETIK BADAN ADHOC PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

#TemanPemilih (23/8/2024), KPU Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi tentang penerapan kode etik Badan Adhoc pada Pilkada Serentak tahun 2024. Acara ini diadakan di Lt. 4 Kantor Bupati Rembang dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekabupaten Rembang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Rembang.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran partisipan terhadap kewajiban dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Badan Adhoc selama Pilkada Serentak tahun 2024. Dengan adanya penerapan kode etik ini diharapkan semua pihak dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya Pilkada yang bersih dan adil.

Kehadiran para tamu undangan dari PPK, Bawaslu, dan Panwascam merupakan wujud dukungan dan komitmen mereka terhadap pelaksanaan Pilkada yang berintegritas dan terkendali. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh teladan bagi seluruh peserta yang terlibat dalam proses Pilkada nanti.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan Badan Adhoc dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjaga netralitas serta objektivitas selama proses Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Rembang. Semoga upaya tersebut dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan bermartabat.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 386 kali