Berita

KPU Kabupaten Rembang Hadiri Rakor Sharing Anggaran Pilkada 2024

kab-rembang.kpu.go.idDalam rangka mempersiapkan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang  bersama dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Polres Rembang dan Kodim 0720 Rembang dan Pemerintah Kabupaten Rembang yang di wakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi Sharing Anggaran Pelaksanaan Pemilhan Serentak Tahun 2024  pada Senin, 6 Maret 2023 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang 


Rapat Koordinasi  digelar guna mengonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Dana Cadangan.

Sekda Rembang mengatakan bahwa Pemrintah Daerah Kabupaten Rembang mendukung pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 “Perlu diketahui, Pemprov Jateng bersama KPU Jateng telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 berupa sahring anggaran dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten sehingga jelas peruntukkannya yang di bebankan Kabupaten dan Provisni Jateng. Namun demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024, karena baru dapat dicairkan pada tahun 2024. Sementara tahapan Pemilihan 2024 sudah dimulai sejak tahun 2023”.


Selanjutnya,Ketua KPU Rembang M. Ika Iqbal  memaparkan rencana tahapan dan skema penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Karena sifat keserentakannya, KPU Rembang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang selalu berkoordiansi secara intens untuk   memastikan penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024  tercukupi dengan aman.

(Humas KPU Kabupaten Rembang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali