Berita

KPU KABUPATEN REMBANG IKUTI RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN PENYELENGGARA PADA PEMILU 2024

Semarang - KPU Kabupaten Rembang mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rapat ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada (13-14/9/2023) di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Maskutin, Divisi Program data dan Informasi bersama Kasubbag Hukum dan SDM, Joko Purwanto, hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Rapat ini bertujuan untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik, untuk itu KPU Kabupaten Rembang hadir dalam rapat ini untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kode etik dan bagaimana menerapkannya dengan benar.

Dalam rapat koordinasi ini, para peserta membahas berbagai hal terkait kode etik, termasuk tata cara pelaporan pelanggaran, proses penyelesaian dugaan pelanggaran, dan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku pelanggaran. Selain itu, peserta juga berdiskusi tentang bagaimana meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kode etik dan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

KPU Kabupaten Rembang menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat memperoleh manfaat dari rapat koordinasi ini. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran KPU Kabupaten Rembang tentang pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan menerapkan kode etik dengan benar.

#kpumelayani
#pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali