Berita

KPU Kabupaten Rembang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat 


kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan klarifikasi tanggapan masyarakat bagi yang namanya terdaftar dalam Sipol sebagai anggota Partai Politik (13/09). 


Pada kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang menyampaikan hal ini dilaksanakan Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.


"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya


Tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id. kemudian mengisi form tanggapan masyarakat. 

Humas KPU Kabupaten Rembang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali