Berita

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR PENERIMAAN BERKAS PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Rembang  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang secara resmi membuka Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang Untuk Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Rembang, acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Kesbangpol Kabupaten Rembang, Kabag Humas Setda Rembang, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang  dan jurnalis media masa di Kabupaten Rembang.
Membuka acara Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi menyampaikan waktu dan tempat pengajuan dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang. Adapun waktu penerimaan berkas calon akan berlangsung pada tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Rembang. Iqbal menyampaikan kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD. Selanjutnya untuk detail pelaksanaan tentang teknis penyampaian penyerahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. 
Selama masa penerimaan dokumen bakal calon, KPU Kabupaten Rembang membuka layanan help desk bagi partai politik pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 187 kali