Berita

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) AKHIR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan DPSHP akhir  tingkat Kabupaten Rembang untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (23/5/2023)
Rakor yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Rembang itu dibuka oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Rembang, serta dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota Divisi Muntarlih se-Kab Rembang
Dalam sambutannya Anggota KPU Kab Rembang Parmas dan SDM, Zaenal Abidin mengucapkan terima kasih kepada PPK dan PPS se-Kab Rembang yang telah membantu KPU Rembang dalam menyusun daftar pemilih dengan akurat dan baik untuk pemilu serentak tahun 2024.
"Harapan agar rekan-rekan penyelenggara ditingkat PPK dan PPS tetap mejaga kekompakan sampai berakhirnya penyelenggaraan pemilu Tahun 2024. Ibarat jari-jari tangan semua mempunyai fungsi dan peranan masing-masing yang saling bersinergi", terang Abidin.
Agenda hari ini adalah rapat koordinasi DPSHP Akhir menuju penetapan DPT, Saya memohon kesedian serta kerja keras dari bapak dan ibu semua untuk mendapatkan hasil DPT yang benar.
Maskutin dalam sambutannya sebagai Anggota KPU Divisi Rendatin mengingatkan kembali dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 2014 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih; Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU No. 7 tahun 2022 Tentang Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali