Berita

KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Terhadap Surat Pernyataan Dugaan Kenggotaan Ganda dan Keanggotaaan Yang Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Terhadap Surat Pernyataan Dugaan Kenggotaan Ganda dan Keanggotaaan Yang Berpotensi Tidak Memenuhi Syaratdan Klarifikasi Kepada Anggota Yang Belum Dapatdipastikan Keanggotaannya di RM. Pondok Asri, Rembang  (06/10). 


Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Bakesbangpol Rembang, Bawaslu Rembang dan Partai Politik di Kabupaten Rembang. 
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi hari ini digelar  dalam rangka persiapan, yang masih dalam tahapan verifikasi administrasi (verifikasi administrasi). 


”Untuk tanggal 5-7 oktober 2022 masuk dalam tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi perbaikan oleh Partai politik. Kegiatan hari ini adalah bagian dari koordinasi rangkaian verifikasi administrasi sesuai Keputusan KPU No. Keputusan No 383 Tahun 2022 dan 384 Tahun 2022. Silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi Parpol untuk berkonsultasi kepada KPU apabila ada informasi yang belum jelas”ujarnya. 


Melanjutkan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rembang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Zaenal Arifin mengatakan pada masa ini Partai Politik dapat mempersiapkan hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat tahap verifikasi administrasi perbaikan. 


“Dasar hukum yang paling spesifik bagi Parpol adalah Keputusan KPU No. 383 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU No 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Substansi perubahannya yaitu pada perubahan jadwal. Hal yang perlu disampaikan ke Partai Politik sebagai tindak lanjut verifikasi administrasi perbaikan adalah keanggotaan ganda; potensi TMS (karena pekerjaan yang dilarang, ganda eksternal, karena usia kurang dari 17 tahun dan/atau belum menikah). Khusus untuk ganda eksternal, pada tanggal 8-9 oktober 2022 akan ada klarikasi terhadap anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaannya”jelasnya. 


Pada sesi akhir kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan foto bersama dengan tamu undangan yang hadir. 
 
Humas KPU Kabupaten Rembang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali