Berita

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR RAPAT SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU 2024

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (13/04/2023)

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Pollos Rembang tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi dan turut dihadiri oleh Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, Camat Se Kabupaten Rembang dan Bawaslu Kabupaten Rembang .

Selanjutnya Sosialisasi disampaikan oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zaenal Arifin menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kabupaten Rembang masuk dalam Jateng III meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Rembang masuk dalam Jateng IV yang meliputi Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati dengan jumlah kursi sebanyak 6 kursi” terang Arifin
Dari penetapan di atas maka diperoleh hasil perhitungan jumlah alokasi kursi sesuai dapilnya. Menurut Arifin, jumlah kursi dan dapil tersebut masih sama dengan tahun 2019 lalu. (hms)

#kpumelayani
#pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali