Berita

KPU KABUPATEN REMBANG MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA SERTA PENGGUNAAN SILON

Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, hari Sabtu - Minggu, 15 - 16 April 2023, mulai pukul 15.00 WIB - selesai, bertempat di Hotel Griya Persada Kabupaten Semarang.
Pada kesempatan tersebut Putnawati  selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik.
“Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan, karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Puput.
Melanjutkan, Puput  juga menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota segera mengagendakan bimtek/sosialisasi untuk partai politik dan operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya.
Meski dalam suasana cuti bersama, Puput mengingatkan pada Kabupaten/Kota bahwa di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Ketua KPU Jateng , Paulus dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi: a) pengajuan bakal calon, b) verifikasi administrasi, c) penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan d) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Hukum, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas)  dan Admin Silon dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali