KPU Kabupaten Rembang serahkan DPT Pilbup Rembang 2020 untuk DPS Pilkades Rembang 2022
kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menyerahkan data Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang pada hari senin, 6 Juni 2022. Penyerahan disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Rembang Maskutin, S.P. Sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi kepada Nurwanto, S.STP, M.Si sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa bertempat di kantor Dinpermades Kabupaten Rembang.
Dasar KPU Kabupaten Rembang menyerahkan data tersebut adalah untuk memenuhi permohonan Dinpermades Kabupaten Rembang yang secara resmi bersurat ke KPU Kabupaten Rembang tanggal 31 Mei 2022 perihal Permintaan Database Daftar Pemilih dalam pemilihan Umum terakhir di Desa. Data tersebut sebagai data awal daftar pemilih untuk pemilihan kepala desa. Data tersebut nantinya akan dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Desa dan hasil pemutakhirannya berupa Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Rembang 2022 di 42 Desa.
Dalam pengantarnya Maskutin menyampaikan KPU Rembang sangat mengapresiasi dan mendukung penggunaan data DPT terakhir untuk penyelenggaraan Pilkades Rembang serentak tahun 2022 . Selain itu Maskutin juga mewanti wanti bahwa dalam penggunaan akses data DPT ini harus tetap wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi yang tercantum dalam DPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Akses data yang diberikan dalam bentuk rekapitulasi dan by name by address DPT pilbup Rembang 2020 berpedoman pada Surat Dinas KPU RI no 388 tahun 2021 dengan kelengkapan elemen data NKK dan NIK berbintang 8 digit angka terakhir” pungkas Maskutin (CSA/Humas KPU Kabupaten Rembang)