Berita

KPU Kabupaten Rembang Sosialisasikan Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilu Tahun 2024

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang sosialisasikan masa pendaftaran untuk  Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dimulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 (09/12).
 

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zainal Abidin dalam kegiatan sosialisasi pembentukan badan penyelenggara PPS dan pengenalan aplikasi SIAKBA di ballroom salah satu hotel di jalan pantura,  menyampaikan pendaftaran PPS tahun ini wajib melalui  aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Hal itu juga berlaku bagi pendaftar Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

"SIAKBA merupakan hal baru dalam sistem pendaftaran anggota PPK dan PPS. Dimana aplikasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tertarik untuk menjadi PPK dan PPS. Disamping menjadi basis data digital KPU"

Selain harus mendaftar dan mengumpulkan berkas persyaratan secara online di portal siakba.kpu.go.id , ada perbedaan lain dalam pendaftaran untuk anggota PPS dan PPK tahun ini. Dimana pada syarat tes Kesehatan para pendaftar harus menyertakan hasil, tekanan darah, tes gula darah dan kolesterol.

Bagi Warga Kabupaten Rembang yang berminat menjadi penyelenggara pemilu yakni PPS dapat mengikuti media sosial  dan mengunjungi website KPU Kabupaten Rembang untuk mengetahui info lebih lanjut. 

Adapun kebutuhan PPS yakni setiap desa nantinya ada 3 orang anggota PPS. Ada 294 Desa / Kelurahan di Kabupaten Rembang ada 294, maka  membutuhkan 882 anggota PPS.

 

(Humas KPU Kabupaten Rembang) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 265 kali