Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Rembang Tahun 2023
kab-rembang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2023 di aula Kantor KPU Kabupaten Rembang (16/01).
PK tersebut ditandatangani oleh seluruh pegawai KPU, yakni, ketua dan anggota, sekretaris dan kasubag, serta staf KPU Kabupaten Rembang.
Penyusunan dan penandatanganan PK itu sebagai tindak lanjut atas Keputusan KPU RI Nomor 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan KPU.
Selain menindaklanjuti Keputusan KPU RI, penandatanganann PK itu juga sebagai wujud pelaksanaaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dan menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja KPU Kabupaten Rembang.
Terkait penyusunan PK, butir indikator kinerja KPU Kabupaten Rembang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Berdasarkan Keputusan KPU RI, penyusunan PK tersebut harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(Humas KPU Kabupaten Rembang)