Berita

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PERSIAPAN PENDAFTARAN PENGAJUAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PADA PEMILU 2024

Rembang - Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu 2024 kepada Partai Politik dan Stakeholder terkait di Hotel Fave Rembang Senin (17/4).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal mengatakan, penyampaian syarat pendaftaran ini perlu dikoordinasikan dengan baik dengan  pihak terkait mengingat masa pendaftaran bakal calon hanya 14 hari, mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 dan harinya hari kalender.
Dengan rakor dan sosialisasi ini kami berharap muncul kesamaan persepsi dan ada kesepahaman antara Stakeholder terkait dan partai politik dalam pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kab Rembang dalam mengurus syarat–syarat calon.
"Harapannya ketika kami mengundang bapak ibu dalam rakor ini   ada kesamaan persepsi dari bapak/ibu terkait jadwal, mekanisme dan dokumen yang dibutukan, jika nanti mungkin parpol menanyakan hal ini, karena kalau KPU kan sudah dipastikan bekerja berdasar hari kalender," lanjutnya.
Lebih lanjut untuk mengenai syarat pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Teknis, Arifin mengatakan bahwa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD  di Pemilu 2024 ada 11 dokumen.
"KTP elektronik, paspor atau dokumen serupa dengannya, surat keterangan pengadilan terkait tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun, surat keterangan lapas, SKCK, surat keterangan media terkait publikasi mengenai latar belakang calon, ijasah, surat pemberhentian dari instansi terkait, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan tidak berpraktik dari notaris atau lembaga advokat," 
Arifin berharap, stakeholder  di Kabupaten Rembang  dapat memberikan pelayanan kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut.
Sehingga KPU Kabupaten Rembang berharap dalam proses pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kabupaten Rembang tidak ada kendala dan proses tahapan pencalonan berjalan lancar dan tidak ada gugatan di belakang hari.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 168 kali