Rapat Koordinasi DPB Bulan Maret Tahun 2022
https://kab-rembang.kpu.go.id/-Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan PKPU Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret Tahun 2022, Kamis (31/3/2022) di Kantor KPU Rembang.
Rapat Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Rembang M.Ika Fahmi dalam sambutannya M. Ika Iqbal Fahmi bahwa apabila ada masyarakat yang ada perubahan data diri agar segera dapat melaporkan diri ke KPU Rembang atau dapat melaluli aplikasi dari KPU yaitu Lindungi Hakmu.Kegiatan ini dihadiri tamu undangan dari Bawaslu Rembang , perwakilan dari Polres Rembang, perwakilan dari Kodim 0720 Rembang, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang , dan Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan dari Lapas Rembang serta perwakilan Partai Politik di Rembang
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Rembang dalam rapat pleno ini sekaligus mensosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu yakni aplikasi yang memaparkan jumlah pemilih se Indonesia, jumlah pemilih se provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat TPS se Indonesia.
Adapun Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret 2022 ini jumlah rekapitulasi dengan total 492.167 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 244.636 dan pemilih perempuan sebanyak 247.531 (AH/HhumasKPUKabupatenRembang)