Rapat Pleno Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang Hasil Pemilu Tahun 2019
Rembang- Setelah menerima Surat Ketua DPRD Nomor: 170/515/2021 Perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu pada tanggal 9 Juni 2021 dan melakukan Verifikasi Berkas Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat di ruang Rapat KPU Kabupaten Rembang (10/06).
Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota serta hasil Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor : 38/PL.01.8-Kpt/3317/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2019, Basirun memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang Periode 2019-2024 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 7.
“Yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor : 38/PL.01.8-Kpt/3317/KPU-Kab/V/2019 adalah Basirun dan berhak menggantikan Yudianto,S.H” jelas M. Ika Iqbal Fahmi saat memimpin Rapat Pleno.
Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Rembang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 “Berita Acara Rapat Pleno akan kami serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang sebagai jawaban atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Rembang tanggal 9 Juni 2021 Nomor: 170/515/2021” tambahnya.
Humas KPU Rembang