Berita

SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 352 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KAB/KOTA

Rembang - KPU Kabupaten Rembang melaksanakan zoom meeting Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Partai Politik Se Kabupaten Rembang, Rabu (03/05/2023). 

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi , yang dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Partai Politik dalam rangka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang dalam Pemilu Tahun 2024, agar pada saat pendaftaran nanti partai politik tidak mengalami kendala sehingga proses pengajuan bakal calon dapat berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya pengarahan oleh Divisi Teknis, Zaenal Arifin menyampaikan bahwa partai politik  yang mendaftar   menggunakan formulir model B pengajuan partai politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon.
Daftar bakal calon mengunakan model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali