
KPU KABUPATEN REMBANG MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN BADAN SAKSI DPC PKB KABUPATEN REMBANG
Rembang - KPU Kabupaten Rembang menjadi narasumber dalam kegiatan pembekalan badan saksi DPC PKB Kabupaten Rembang, dengan tema materi Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sabtu (27/05/2023)
Adapun kegiatan ini diisi oleh Ketua KPU Rembang M.Iqbal Fahmi, dalam materinya Ika Iqbal menyampaikan bahwa Kampanye adalah Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Peserta pemilu melakukan kampanye diharapkan bahwa pemilih dapat mengetahui secara jelas tentang visi, misi program dan citra diri peserta pemilu serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024.
KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan, serta debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat didanai sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan dalam keputusan KPU.
Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa Kampanye di internal Parpol dengan metode: pemasangan bendera Parpol Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur Sipil Negara; anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.