Berita

Sosialisasi Pemilih Pemula Pelajar Duta Pemilu Rembang Dikukuhkan

Rabu 6 September 2017 lalu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemilih pemula di Gedung Hijau di Kompleks Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang. Sosialisasi dalam bentuk simposium ini menghadirkan narasumber Diana Ariyanti SIP, komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat dan Syaiko Rosyidi SE MSc, Wakil Ketua II STIE YPPI Rembang. Peserta adalah perwakilan dari seluruh SMA, SMK dan MA sekabupaten ditambah Perguruan Tinggi di Kabupaten Rembang didampingi oleh guru pendamping masing-masing. Syaiko Rosyidi yang berlatar belakang akademisi menyampaikan bagaimana partisipasi dan peran strategis pemilih pemula dalam pemilihan dan bagaimana  pemilih pemula dapat mengetahui dan menyalurkan hak politiknya untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Narasumber kedua Diana Ariyanti dari KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sistem Pemilu di Indonesia dan tahapan pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Peserta antusias mengikuti kegiatan ini, mengingat mereka adalah siswa-siswa terpilih yang akan menjadi agen sosialisasi Pemilu di sekolah masing-masing. Terbukti di akhir sesi tanya jawab, pertanyaan-pertanyaan dalam kuis yang dilontarkan oleh para narasumber terjawab dengan baik oleh para peserta. Di penghujung acara, para peserta dikukuhkan oleh KPU Kabupaten Rembang sebagai Duta Pemilu  untuk sekolah masing-masing, yang akan membantu menyampaikan informasi-informasi kepemiluan dari KPU Kabupaten Rembang dan menjadi leader untuk terciptanya kehidupan demokrasi yang baik di Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di sekolahnya

Pelajar Duta Pemilu Rembang Dikukuhkan

Rabu 6 September 2017 lalu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemilih pemula di Gedung Hijau di Kompleks Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang. Sosialisasi dalam bentuk simposium ini menghadirkan narasumber Diana Ariyanti SIP, komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat dan Syaiko Rosyidi SE MSc, Wakil Ketua II STIE YPPI Rembang. Peserta adalah perwakilan dari seluruh SMA, SMK dan MA sekabupaten ditambah Perguruan Tinggi di Kabupaten Rembang didampingi oleh guru pendamping masing-masing. Syaiko Rosyidi yang berlatar belakang akademisi menyampaikan bagaimana partisipasi dan peran strategis pemilih pemula dalam pemilihan dan bagaimana  pemilih pemula dapat mengetahui dan menyalurkan hak politiknya untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Narasumber kedua Diana Ariyanti dari KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sistem Pemilu di Indonesia dan tahapan pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Peserta antusias mengikuti kegiatan ini, mengingat mereka adalah siswa-siswa terpilih yang akan menjadi agen sosialisasi Pemilu di sekolah masing-masing. Terbukti di akhir sesi tanya jawab, pertanyaan-pertanyaan dalam kuis yang dilontarkan oleh para narasumber terjawab dengan baik oleh para peserta. Di penghujung acara, para peserta dikukuhkan oleh KPU Kabupaten Rembang sebagai Duta Pemilu  untuk sekolah masing-masing, yang akan membantu menyampaikan informasi-informasi kepemiluan dari KPU Kabupaten Rembang dan menjadi leader untuk terciptanya kehidupan demokrasi yang baik di Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di sekolahnya.[]

Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Mulai bulan Mei tahun 2017 ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang mensosialisasikan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016. Dalam SE tersebut KPU RI meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dibutuhkan data yang valid dan akurat, oleh karena itu dibutuhkan masukan saran dari warga masyarakat Kabupaten Rembang guna diperoleh data-data pemilih yang dibutuhkan. Akurasi data yang dibutuhkan meliputi syarat ketentuan sebagai pemilih dalam pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 PKPU nomor 8 tahun 2016, yaitu: Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik; Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pada ayat 3 dan ayat 4 mengatur tentang Pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah karena hal-hal sebagai berikut: Penduduk yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Warga Negara Indonesia dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Oleh karena itu segenap warga Kabupaten Rembang dimohon partisipasinya untuk proaktif melaporkan diri/anggota keluarganya untuk memperbaiki data pemilihnya apakah ada kesalahan antara lain berkaitan dengan: Memperbaiki data diri yang tidak sesuai dengan kartu identitas kependudukan pada Pemilu sebelumnya (nomor KTP, KK, nama, alamat, tempat tanggal lahir, dll) Pindah domisili baik keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Rembang Pemilih Baru (berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 atau belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah) Alih status menjadi anggota TNI/POLRI atau sebaliknya. Untuk mengetahui data pemilihnya, masyarakat dapat melihat dan melakukan cek Data Pemilih di https://data.kpu.go.id/dpt2015.php. Apabila ternyata ada data yang perlu diperbaiki/pemilih baru yang harus dimasukkan sebagai pemilih maka masyarakat dimohon untuk mengambil formulir masukan dan tanggapan masyarakat di kantor KPU Kabupaten Rembang, di kantor camat, di kantor kepala desa/Lurah atau dapat diunduh di sini. Masukan dan tanggapan masyarakat yang sudah diisi dapat dikembalikan secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Rembang, di kantor camat, di kantor kepala desa/Lurah dengan dilampiri foto copy KTP/KK/ surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan menjadi bagian dari upaya Komisi Peimilihan Umum untuk mendapatkan daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel. Ini semua bisa diperoleh dengan keterlibatan masyarakat yang secara aktif melaporkan diri dan anggota keluarganya untuk memberikan masukan dan tanggapan pada formulir yang sudah disedikan oleh KPU Kabupaten Rembang. Icon Form Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutahiran Daftar Pemilih

Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Mulai bulan Mei tahun 2017 ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang mensosialisasikan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016. Dalam SE tersebut KPU RI meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dibutuhkan data yang valid dan akurat, oleh karena itu dibutuhkan masukan saran dari warga masyarakat Kabupaten Rembang guna diperoleh data-data pemilih yang dibutuhkan. Akurasi data yang dibutuhkan meliputi syarat ketentuan sebagai pemilih dalam pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 PKPU nomor 8 tahun 2016, yaitu: Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik; Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pada ayat 3 dan ayat 4 mengatur tentang Pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah karena hal-hal sebagai berikut: Penduduk yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Warga Negara Indonesia dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Oleh karena itu segenap warga Kabupaten Rembang dimohon partisipasinya untuk proaktif melaporkan diri/anggota keluarganya untuk memperbaiki data pemilihnya apakah ada kesalahan antara lain berkaitan dengan: Memperbaiki data diri yang tidak sesuai dengan kartu identitas kependudukan pada Pemilu sebelumnya (nomor KTP, KK, nama, alamat, tempat tanggal lahir, dll) Pindah domisili baik keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Rembang Pemilih Baru (berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 atau belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah) Alih status menjadi anggota TNI/POLRI atau sebaliknya. Untuk mengetahui data pemilihnya, masyarakat dapat melihat dan melakukan cek Data Pemilih di https://data.kpu.go.id/dpt2015.php. Apabila ternyata ada data yang perlu diperbaiki/pemilih baru yang harus dimasukkan sebagai pemilih maka masyarakat dimohon untuk mengambil formulir masukan dan tanggapan masyarakat di kantor KPU Kabupaten Rembang, di kantor camat, di kantor kepala desa/Lurah atau dapat diunduh di sini. Masukan dan tanggapan masyarakat yang sudah diisi dapat dikembalikan secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Rembang, di kantor camat, di kantor kepala desa/Lurah dengan dilampiri foto copy KTP/KK/ surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan menjadi bagian dari upaya Komisi Peimilihan Umum untuk mendapatkan daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel. Ini semua bisa diperoleh dengan keterlibatan masyarakat yang secara aktif melaporkan diri dan anggota keluarganya untuk memberikan masukan dan tanggapan pada formulir yang sudah disedikan oleh KPU Kabupaten Rembang.

RAKOR PERSIAPAN LOGISTIK

KPU Provinsi Jawa Tengah  mengadakan kegiatan Rapat Kerja Koordinasi Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan serta Penganggaran . Kegiatan  tersebut selama satu hari pada tanggal 3 Mei 2017 di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Narasumber dari Biro Logistik  KPU RI dan ULP Pengadaan KPU Provinsi Jawa Tengah. Peserta kegiatan  tersebut terdiri  dari Kasubbag Umum dan Logistik  dan operator Sistem Informasi Logistik Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dalam hal ini KPU Kabupaten Rembang mengirimkan  dua peserta. “Kegiatan ini sangat penting karena penyusunan  logistik merupakan awal dari tahapan pemilu mengingat Pilkada serentak Tahun 2018 dan Pemilu serentak Tahun 2019 dan merupakan salah satu Tulang Punggung Pemilu”, tutur Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo. Akurasi data pengadaan Tahun 2018 dan Tahun 2019 harus terkoordinasi antara divisi umum dan logistik dengan divisi perencanaan, mengingat Pemilu serentak tahun 2019 akan ada lima kotak suara yaitu Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Harapannya  seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut  serius dan teliti dalam mengikuti Rapat Kerja, agar aplikasinya nanti dapat terwujud dengan baik karena kesuksesan pemilu Tahun 2018 akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019