Berita

KPU Antisipasi Perjokian Tes Tertulis Calon PPK

REMBANG, mataairradio.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang mengantisipasi tindak perjokian pada saat tes tertulis calon anggota PPK untuk Pilkada 2015. Antisipasi itu setelah KPU mengumumkan hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada Kamis (30/4/2015) ini. “Jumlah pendaftar PPK Pilkada 2015 sebanyak 435 orang. Dari jumlah tersebut, ada 24 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, di antaranya karena belum genap berusia 25 tahun dan pernah menjadi anggota PPK dua kali periode,” ungkap Ketua KPU Rembang Minanus Suud. Syarat sebagai PPK antara lain mesti lulusan minimal SLTA atau sederajat, berusia 25 tahun, dan tidak pernah menjabat sebagai PPK pada dua kali periode. Periode yang dimaksud adalah pada rentang tahun 2005-2009 dan 2010-2014. “Terhadap hasil seleksi administrasi calon anggota PPK, kami mengumumkannya di kantor-kantor kecamatan, selain di kantor KPU sendiri. Pengumuman itu juga berlaku sebagai undangan untuk mengikuti seleksi tertulis yang akan digelar di Pendapa Museum Kartini, Sabtu 2 Mei nanti,” katanya. Ketua KPU mewanti-wanti kepada para peserta seleksi tertulis untuk berpakaian rapi dan bersepatu serta membawa alas dan alat tulis. Sementara tindak perjokian diantisipasi dengan mewajibkan peserta membawa kartu tanda penduduk atau KTP. “Kami ingatkan pula bagi peserta agar membawa berkas nomor pendaftaran. Menurut rencana, tes tertulis akan digelar mulai pukul 09.00 WIB, tetapi peserta wajib hadir pukul 08.00 WIB untuk melakukan registrasi dan persiapan,” terangnya tanpa menyebutkan berapa lama waktu seleksi tertulis. Hasil seleksi tertulis rencananya diumumkan pada 4 Mei nanti. Tiap kecamatan akan diambil masing-masing 10 orang. Mereka ini berhak untuk diseleksi terakhir dengan wawancara. Hasil tes wawancara sendiri rencananya diumumkan pada rentang tanggal 4-8 Mei mendatang. Melalui wawancara akan diumumkan lima orang calon anggota PPK terpilih di tiap kecamatan. Pelantikan PPK untuk Pilkada Rembang tahun 2015 akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei mendatang.

21 KPU Di Jawa Tengah Siap Melaksanakan Pilkada Serentak 2015

Semarang, kpu-jatengprov.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar acara temu media dengan media cetak maupun elekronik yang berada di Kota Semarang untuk memberikan informasi terkini terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Selasa (1/4). Wahyu Setiawan sebagai divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih menjelaskan bahwa KPU Jawa Tengah dan jajaran KPU Kab./Kota di Jawa Tengah siap melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015. “Pada tahun 2015 ini ada 21 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang siap melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak, saat ini sembari menunggu draft PKPU yang akan disahkan oleh KPU RI, kami beserta KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak sedang merancang regulasi untuk menunjang  proses Pilkada Serentak yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015 “ tutur Wahyu pada pembukaan Temu Media. Sesuai jadwal Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah di Jawa Tengah, Tercatat 21 Kabupaten./Kota di Jawa Tengah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak di tahun 2015 yaitu, Kota Semarang, Kab. Rembang, Kab. Purbalingga, Kab. Kebumen, Kota Surakarta, Kab. Boyolali, Kota Pekalongan, Kab. Blora, Kab, Kendal, Kota Magelang, Kab. Sukoharjo, Kab. Semarang, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo, Kab. Wonogiri, Kab. Klaten, Kab. Pemalang, Kab. Grobogan, Kab. Demak, Kab. Sragen dan Kab. Pekalongan Pada kesempatan ini mengenai anggaran Pilkada, Wahyu menambahkan, “ Anggaran Pilkada masing-masing Kab./Kota sudah siap, berhubung sesuai draft Peraturan KPU kampanye dibiayai oleh KPU, maka KPU Kabupaten/Kota menyusun ulang kebutuhan anggaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing”, tambahnya dalam  temu media yang berlangsung di ruang Pusat Informasi Masyarakat (PIM) KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang. (yoed/red)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rapat Koordinasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rapat Koordinasi Pedoman Teknis  Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan  Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU Kabupaten Rembang (02/09)  Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang  Bakesbangpol Rembang, Ketua Bawaslu Rembang, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Rembang.  Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan kegiatan ini merupakan satu bagian dari kegaitan yang sedang berjalan yakni pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. “Kami sebagai penyelenggara pada hari ini akan menyampaikan dua perubahan regulasi terkair tahapan yang sedang berjalan yakni,  Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” paparnya Selanjutnya materi disampaikan oleh Moh. Zaenal Arifin  selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang menyampaikan hal-hal penting terkait perubahan regulasi yang telah disinggung oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang. “Poin penting yang harus digarisbawahi yakni adanya perubahan jadwal terkait Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Adapun perubahannya KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.” Terangnya dari 16 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS keanggotaan 19 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022, KPU kabupaten menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari partai politik 19 Agustus 2022-3 September 2022, KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik 4 September 2022- 5 September 2022, KPU Kabupaten melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya 4 September 2022-5 September 2022”,  jelasnya. Rapat ditutup dengan tanya jawab dari peserta yang hadir dan Ketua KPU Kabupaten Rembang menyampaikan bila memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat mendatangi atau menghubungi petugas helpdesk di KPU Kabupaten Rembang. (Humas KPU Kabupaten Rembang)