Berita

Raker Penyusunan Data Pemilih (Pemetaan TPS) dan Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) kepada PPK

Jum’at, 24 Juni 2015, KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Data Pemilih (Pemetaan TPS) dan Bimbingan Teknis aplikasi SIDALIH kepada PPK dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Rembang. Rapat kerja dalam rangka menyusun data pemilih (Model A.KWK) Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 yang dibuat tiap TPS di wilayah Kabupaten Rembang dimana jumlah TPS adalah 1.100 TPS. Data pemilih per TPS ini nantinya akan digunakan oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) dalam rangka pencocokan dan penelitian (coklit). Pemilih yang terdaftar dalam data pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah menikah yang ditunjukan dengan KTP atau identitas kependudukan lainnya misalnya KK, Pasport, dll. Apa itu sidalih? Sidalih adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh PPDP dalam masa pencocokan dan penelitian (coklit). Tujuan dibuatnya aplikasi SIDALIH adalah untuk memudahkan proses input data pemilih oleh penyelenggara pemilihan serta sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang data dan daftar pemilih.

Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015

KPU Kabupaten Rembang telah malaksanakan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 pada hari Rabu, 17 Juni 2015 di Pendopo Museum Kartini Rembang yang dihadiri oleh dinas instansi terkait, partai politik, panwaskab dan PPK se Kabupaten Rembang. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang beserta persyaratannya. Bagi Paslon Perseorangan, syarat yang harus dipenuhi yaitu minimal jumlah dukungan 45. 942 jiwa dan tersebar minimal di 8 Kecamatan. Sedangkan untuk Paslon yang diusung oleh Parpol/ Gabungan Parpol ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi yaitu : Memperoleh kursi 20% atau 25% suara sah (berlaku bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD) Diajukan oleh Pengurus yang sah sesuai tingkatannya, pembuktiannya adalah SK Kepengurusan yang sah Melampirkan Persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP) Adapaun waktu pendaftaran pasangan calon (dari Parpol/Perseorangan) dimulai tanggal 26 Juli 2015 s.d 28 Juli 2015 sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  

Bimtek Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Paslon Perseorangan kepada PPS oleh PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Rembang pada tanggal 8 Juni 2015 s/d 11 Juni 2015 telah malaksanakan Bimtek Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan PILBUP Rembang Tahun 2015 kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayahnya, sebagai tindaklanjut Rapat Kerja Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan PILBUP Rembang Tahun 2015 yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rembang kepada PPK se Kabupaten Rembang tanggal 5 Juni 2015. Dalam Bimtek tersebut dijelaskan teknis pelaksanaan penelitian administrasi dan verifikasi faktual paslon perseorangan yang akan dilaksanakan oleh PPS mulai tanggal 23 Juni 2015 s/d 6 Juli 2015, dan dilakukan pula simulasi pengisian formulir-formulir yang harus diisi oleh PPS. Foto kegiatan Bimtek dapat dilihat di galeri

Penerimaan Dokumen Pasangan Calon Perseorangan PILBUP Rembang Tahun 2015

Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 11 s/d 15 Juni 2015 adalah tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Pasangan Calon Perseorangan, H Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto SE, Jum’at tanggal 12 Juni 2015 pukul 14.00 WIB telah menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang. Pada acara tersebut KPU Kabupaten Rembang melakukan verifikasi administrasi dokumen meliputi kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen. Kelengkapan dokumen meliputi jenis dokumen yang harus diserahkan yaitu : surat pernyataan dukungan (Model B.1. KWK Perseorangan), Fotokopi KTP/ identitas kependudukan lain yang dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan dan softfilenya serta rekapitulasi jumlah dukungan (Model B.2. KWK Perseorangan). Sedangkan keabsahan dokumen meliputi kesesuaian jumlah dukungan dengan batas minimal dukungan di Kabupaten Rembang yaitu 45.942 jiwa dan tersebar di minimal 8 kecamatan. Setelah dilakukan verifikasi awal, dokumen pasangan calon H Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto SE sudah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, baik hardcopy maupun softcopy, serta memenuhi syarat minimal dukungan. Namun jumlah dukungan yang diserahkan antara softcopy dan hardcopy tidak sama, maka pasangan calon melalui tim penghubung diminta memperbaiki dan menyerahkan kembali paling lambat Senin, 15 Juni 2015 pukul 16.00 WIB.