Berita

Bimtek Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Paslon Perseorangan kepada PPS oleh PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Rembang pada tanggal 8 Juni 2015 s/d 11 Juni 2015 telah malaksanakan Bimtek Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan PILBUP Rembang Tahun 2015 kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayahnya, sebagai tindaklanjut Rapat Kerja Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan PILBUP Rembang Tahun 2015 yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rembang kepada PPK se Kabupaten Rembang tanggal 5 Juni 2015. Dalam Bimtek tersebut dijelaskan teknis pelaksanaan penelitian administrasi dan verifikasi faktual paslon perseorangan yang akan dilaksanakan oleh PPS mulai tanggal 23 Juni 2015 s/d 6 Juli 2015, dan dilakukan pula simulasi pengisian formulir-formulir yang harus diisi oleh PPS. Foto kegiatan Bimtek dapat dilihat di galeri

Penerimaan Dokumen Pasangan Calon Perseorangan PILBUP Rembang Tahun 2015

Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 11 s/d 15 Juni 2015 adalah tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Pasangan Calon Perseorangan, H Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto SE, Jum’at tanggal 12 Juni 2015 pukul 14.00 WIB telah menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang. Pada acara tersebut KPU Kabupaten Rembang melakukan verifikasi administrasi dokumen meliputi kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen. Kelengkapan dokumen meliputi jenis dokumen yang harus diserahkan yaitu : surat pernyataan dukungan (Model B.1. KWK Perseorangan), Fotokopi KTP/ identitas kependudukan lain yang dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan dan softfilenya serta rekapitulasi jumlah dukungan (Model B.2. KWK Perseorangan). Sedangkan keabsahan dokumen meliputi kesesuaian jumlah dukungan dengan batas minimal dukungan di Kabupaten Rembang yaitu 45.942 jiwa dan tersebar di minimal 8 kecamatan. Setelah dilakukan verifikasi awal, dokumen pasangan calon H Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto SE sudah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, baik hardcopy maupun softcopy, serta memenuhi syarat minimal dukungan. Namun jumlah dukungan yang diserahkan antara softcopy dan hardcopy tidak sama, maka pasangan calon melalui tim penghubung diminta memperbaiki dan menyerahkan kembali paling lambat Senin, 15 Juni 2015 pukul 16.00 WIB.

Rapat Kerja Verifikasi Faktual Calon Perseorangan oleh PPK dan PPS

Memasuki tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang malaksanakan Rapat Kerja Verifikasi Calon Perseorangan oleh PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 pada hari Jumat, 5 Juni 2015 di Pendopo Museum RA Kartini Kabupaten Rembang dengan menghadirkan PPK se-Kabupaten Rembang. Dasar pelaksanaan acara tersebut diatas, mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur tentang persyaratan pencalonan baik calon perseorangan maupun calon dari Parpol/Gabungan Parpol. Pada acara tersebut, anggota KPU Kabupaten Rembang, Nurul Muasiroh SIP, menjelaskan secara umum persyaratan pencalonan antara lain calon perseorangan sebelum mencalonkan diri harus menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan yang diatur pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 10 ayat (1) huruf c dan ayat (2) yang mengatur tentang jumlah minimal dukungan sebesar 7,5% dari total penduduk Kabupaten Rembang sebanyak minimal 45.942 dukungan dengan persebaran lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu paling sedikit di delapan kecamatan. Sedangkan materi kedua yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Rembang, H M Adib Ulinnuha SE, menjelaskan secara teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 serta cara pengisian formulir yang akan digunakan sebagai pedoman PPS dalam melaksanakan kegiatan verifikasi faktual.