Berita

KPU REMBANG TELUSURI IJAZAH PASLON

Setelah menerima kelengkapan berkas persyaratan calon dari paslon, KPU Kabupaten Rembang melakukan verifikasi secara faktual terkait keabsahan ijazah paslon dengan mendatangi institusi yang tercantum pada ijazah paslon mulai dari tingkat SLTA, S1 dan S2 pada tanggal 10 – 12 Agustus 2015. Dalam pelaksanaan verifikasi dibagi menjadi 4 tim, yang akan mendatangi UIN Ciputat, UNISMA Malang, STIE YKPN Jogjakarta, UII Jogjakarta, INSTIPER Jogjakarta, Ponpes Gontor Ponorogo, UNDIP Semarang, MAN 1 Tuban, SMA 3 Surakarta, SMAN Kalasan Sleman, dan SPP-Pembangunan Pertanian Ambarawa. Verifikasi yang dilakukan tidak hanya terkait legalisir ijazah, tapi apakah ijazah tersebut benar-benar dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan. Hasil dari verifikasi dicantumkan dalam berita acara yang nantinya digunakan sebagai dasar keabsahan KPU untuk meloloskan dan tidak meloloskan pasangan calon. Jika mungkin ada dugaan pemalsuan ijazah, bisa menjadi tindak pidana yang akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Rapat Kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih PILBUP Rembang Tahun 2015

Pada hari Kamis, 9 Juli 2015, KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 di Gedung Hijau Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang yang dihadiri oleh PPK se Kabupaten Rembang. Dalam raker tersebut disampaikan tentang bimbingan teknis tata cara pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 15 Juli 2015 – 19 Agustus 2015. Dalam pelaksanaan coklit PPDP akan melakukan pencoretan pada pemilih yang dinyatakan : Mencoret Pemilih yang telah meninggal; Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; Mencoret Pemilih yang telah berubah status daru status sipil menjadi status anggota TNI atau Polri Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Mencoret Pemilih yang bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan. Selain melakukan TMS, PPDP juga akan memasukan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih

Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015

Pada Sabtu, 4 Juli 2015, KPU Kabupaten Rembang melaksanakan acara Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, di lantai IV Kantor Sekretariat Daerah Rembang yang dihadiri oleh dinas dan instansi terkait, Panwaslu Kabupaten Rembang, partai politik, pasangan calon perseorangan, organisasi masyarakat, media dan PPK se Kabupaten Rembang. Dalam acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Drs. Joko Purnomo, memberikan sambutan dan selanjutnya melakukan pemukulan gong sebagai simbolis telah dibukanya Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015. Sebagai narasumber dalam acara launching adalah Arie Sujipto SSos, MSi (Dosen UGM Yogyakarta) dan Budi Setiyono SSos, MPolAdmin, PhD (Dosen UNDIP Semarang). Arie Sujipto SSos, MSi dalam materinya menyampaikan bahwa kunci terpenting pembentukan kekuasaan melalui Pilkada adalah partisipasi aktif dan kritis warga (pemilih) serta kemampuan kontrol warga (pemilih) untuk memastikan dijalankannya prinsip jujur, adil dan legitimate. Sedangkan Budi Setiyono SSos, MPolAdmin, PhD menyampaikan pemilihan yang berkualitas harus memungkinkan rakyat untuk memilih antara tawaran kebijakan yang berbeda dan partai atau kandidat yang saling bersaing, meminta pertanggungjawaban pejabat terpilih untuk tindakan yang mereka lakukan dan mentransformasikan konsepsi simbolik “people sovereignty” dalam tindakan riil yang sesungguhnya. Dengan diadakannya acara Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 diharapkan agar masyarakat Kabupaten Rembang mengetahui bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, warga Kabupaten Rembang yang terdaftar sebagai pemilih akan menggunakan hak demokrasinya untuk menentukan calon pemimpin.

Raker Penyusunan Data Pemilih (Pemetaan TPS) dan Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) kepada PPK

Jum’at, 24 Juni 2015, KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Data Pemilih (Pemetaan TPS) dan Bimbingan Teknis aplikasi SIDALIH kepada PPK dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Rembang. Rapat kerja dalam rangka menyusun data pemilih (Model A.KWK) Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 yang dibuat tiap TPS di wilayah Kabupaten Rembang dimana jumlah TPS adalah 1.100 TPS. Data pemilih per TPS ini nantinya akan digunakan oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) dalam rangka pencocokan dan penelitian (coklit). Pemilih yang terdaftar dalam data pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah menikah yang ditunjukan dengan KTP atau identitas kependudukan lainnya misalnya KK, Pasport, dll. Apa itu sidalih? Sidalih adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh PPDP dalam masa pencocokan dan penelitian (coklit). Tujuan dibuatnya aplikasi SIDALIH adalah untuk memudahkan proses input data pemilih oleh penyelenggara pemilihan serta sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang data dan daftar pemilih.

Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015

KPU Kabupaten Rembang telah malaksanakan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 pada hari Rabu, 17 Juni 2015 di Pendopo Museum Kartini Rembang yang dihadiri oleh dinas instansi terkait, partai politik, panwaskab dan PPK se Kabupaten Rembang. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang beserta persyaratannya. Bagi Paslon Perseorangan, syarat yang harus dipenuhi yaitu minimal jumlah dukungan 45. 942 jiwa dan tersebar minimal di 8 Kecamatan. Sedangkan untuk Paslon yang diusung oleh Parpol/ Gabungan Parpol ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi yaitu : Memperoleh kursi 20% atau 25% suara sah (berlaku bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD) Diajukan oleh Pengurus yang sah sesuai tingkatannya, pembuktiannya adalah SK Kepengurusan yang sah Melampirkan Persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP) Adapaun waktu pendaftaran pasangan calon (dari Parpol/Perseorangan) dimulai tanggal 26 Juli 2015 s.d 28 Juli 2015 sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.