Berita

Rapat Kerja Verifikasi Faktual Calon Perseorangan oleh PPK dan PPS

Memasuki tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang malaksanakan Rapat Kerja Verifikasi Calon Perseorangan oleh PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 pada hari Jumat, 5 Juni 2015 di Pendopo Museum RA Kartini Kabupaten Rembang dengan menghadirkan PPK se-Kabupaten Rembang. Dasar pelaksanaan acara tersebut diatas, mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur tentang persyaratan pencalonan baik calon perseorangan maupun calon dari Parpol/Gabungan Parpol. Pada acara tersebut, anggota KPU Kabupaten Rembang, Nurul Muasiroh SIP, menjelaskan secara umum persyaratan pencalonan antara lain calon perseorangan sebelum mencalonkan diri harus menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan yang diatur pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 10 ayat (1) huruf c dan ayat (2) yang mengatur tentang jumlah minimal dukungan sebesar 7,5% dari total penduduk Kabupaten Rembang sebanyak minimal 45.942 dukungan dengan persebaran lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu paling sedikit di delapan kecamatan. Sedangkan materi kedua yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Rembang, H M Adib Ulinnuha SE, menjelaskan secara teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 serta cara pengisian formulir yang akan digunakan sebagai pedoman PPS dalam melaksanakan kegiatan verifikasi faktual.

Pelantikan Anggota PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2015

Senin, 18 Mei 2015 telah dilaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rembang di Gedung Haji Rembang. Jumlah anggota PPK yang dilantik 70 orang dari 14 Kecamatan se-Kabuapaten Rembang, sedangkan anggota PPS yang dilantik berjumlah 882 orang dari 294 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Rembang. Dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota PPK dan PPS dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud, S.Ag, dengan disaksikan oleh Forkonpinda, Kesbangpolinmas, Panwaslu, dan Camat se-Kabupaten Rembang. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Rembang mengharapkan agar PPK dan PPS selaku penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang dapat bekerja dengan jujur, adil dan perpegangan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang telah ditetapkan. Ketua KPU Kabupaten Rembang juga menegaskan Anggota PPK dan PPS harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, memahami kode etik sebagai pelaksana pemilihan, bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra penyelenggara pemilihan yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu dan merupakan pelaksanaan dari akar demokrasi lokal. Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji dan diharapkan menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu.