Dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB V huruf A angka 9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-Kpt/Ol/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpahj janji, danj atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang mengumumkan penjatuhan sanksi Peringatan tertulis kepada:
Selangkapnya Klik