bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) hurufb Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 ten tang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Pemasangan alat peraga Kampanye ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaterr/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota;
Selengkapnya Klik