Berita

Dukung PPKM Level 4, KPU Kabupaten Rembang Perpanjang Sistem Kerja Dari Rumah

  Rembang-Sesuai dengan Kebijakan Menteri Dalam Negeri yang teruang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Rembang ditetapkan sebagai daerah yang terdampak pandemi Covid-19 dengan kriteria Level 4. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Rembang menetapkan perpanjangan sistem kerja dari rumah atau WFH yang dipertegas oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi saat memimpin apel pada pagi hari ini (26/07). “Sistem kerja WFH masih berlanjut, pemberlakuan pengetatan protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Target kerja harus terpenuhi, mohon Sekretaris KPU Kabupaten Rembang memonitor kinerja perhari dan perminggu juga”, tegas Ketua KPU Kabupaten Rembang. Beliau juga mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan untuk diri sendiri dan orang lain. “Tidak lupa kita saling mengingatkan untuk saling menjaga kesehatan baik diri sendiri dan orang lain , karena penyebaran Covid-19 ini tidak  dapat kita prediksi” imbuhnya. Selanjutanya apel ditutup dengan doa bersama bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.  

KPU Kabupaten Rembang Tingkatkan Kinerja Dari Rumah

Rembang-Secara resmi Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan perpanjangan masa PPKM Darurat. Untuk itu, pada apel pagi hari ini Anggota KPU Kabupaten Rembang, Maskutin, S.P  kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu tingkatkan kinerja dari rumah (22/07). “WFH jangan diartikan sebagai waktu liburan, Bapak/Ibu tetap semangat tingkatkan kinerja dari rumah. Terlebih jika ada pekerjaan yang sifatnya mendesak, Bapak/Ibu harus selalu siap”, tegas Maskutin. Pada akhir kegiatan apel ini, Anggota KPU Kabupaten Rembang yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga mengapresiasi kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Rembang atas terselenggaranya Rapat Pleno Usulan Proyeksi Jumlah Pemilih dan TPS Pada Pemilihan Tahun 2024 beberapa hari lalu. Humas KPU Kabupaten Rembang

KPU Kabupaten Rembang Tingkatkan Kinerja Dari Rumah

Rembang-Secara resmi Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan perpanjangan masa PPKM Darurat. Untuk itu, pada apel pagi hari ini Anggota KPU Kabupaten Rembang, Maskutin, S.P  kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu tingkatkan kinerja dari rumah (22/07). “WFH jangan diartikan sebagai waktu liburan, Bapak/Ibu tetap semangat tingkatkan kinerja dari rumah. Terlebih jika ada pekerjaan yang sifatnya mendesak, Bapak/Ibu harus selalu siap”, tegas Maskutin. Pada akhir kegiatan apel ini, Anggota KPU Kabupaten Rembang yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga mengapresiasi kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Rembang atas terselenggaranya Rapat Pleno Usulan Proyeksi Jumlah Pemilih dan TPS Pada Pemilihan Tahun 2024 beberapa hari lalu. Humas KPU Kabupaten Rembang

Ingatkan Protokol Kesehatan, KPU Kabupaten Rembang Gelar Apel Pagi Secara Daring

  Rembang-KPU Kabupaten Rembang menggelar Apel Pagi secara daring pada hari ini dalam rangka pelaksanaan Surat KPU RI Nomor: 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 dan mengingatkan kedisiplinan akan protokol kesehatan dalam Lingkungan KPU Kabupaten Rembang. Apel Pagi secara daring telah dilaksanakan sejak minggu lalu (19/07). Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi selaku pembina apel menegaskan untuk semua Jajaran Komisioner maupun Sekretariat wajib mengikuti Apel Pagi guna memastikan kinerja dan penerapan protokol kesehatan dengan baik selama WFH. “Rutinitas pelaksanaan Apel Pagi, kita jadikan sarana untuk saling mengingatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan meski bekerja dari rumah”. Tegas Ketua KPU Kabupaten Rembang Apel Pagi ditutup dengan doa agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan ucapan Selamat Menyambut Hari Raya Idul Adha bagi Umat Muslim.   Humas KPU Kabupaten Rembang

Ingatkan Protokol Kesehatan, KPU Kabupaten Rembang Gelar Apel Pagi Secara Daring

Rembang-KPU Kabupaten Rembang menggelar Apel Pagi secara daring pada hari ini dalam rangka pelaksanaan Surat KPU RI Nomor: 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 dan mengingatkan kedisiplinan akan protokol kesehatan dalam Lingkungan KPU Kabupaten Rembang. Apel Pagi secara daring telah dilaksanakan sejak minggu lalu (19/07). Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi selaku pembina apel menegaskan untuk semua Jajaran Komisioner maupun Sekretariat wajib mengikuti Apel Pagi guna memastikan kinerja dan penerapan protokol kesehatan dengan baik selama WFH. “Rutinitas pelaksanaan Apel Pagi, kita jadikan sarana untuk saling mengingatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan meski bekerja dari rumah”. Tegas Ketua KPU Kabupaten Rembang Apel Pagi ditutup dengan doa agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan ucapan Selamat Menyambut Hari Raya Idul Adha bagi Umat Muslim.   Humas KPU Kabupaten Rembang

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rapat Pleno Usulan Proyeksi Jumlah Pemilih dan TPS Pemilihan Tahun 2024 Secara Daring

Rembang – Ditengah kondisi penyebaran virus Covid-19 yang masih cukup tinggi serta penerapan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), KPU Kabupaten Rembang kembali menggelar Rapat Pleno Usulan Proyeksi Jumlah Pemilih dan TPS Tahun 2024 secara daring yang  diikuti oleh semua Komisioner KPU Kabupaten Rembang dan seluruh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rembang (16/07). Kegiatan ini diawali dengan Pembacaan Pancasila oleh  Musoffa (Anggota KPU Kabupaten Rembang). Selanjutnya dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal Fami yang menyampaikan bahwa meskipun Rapat Pleno ini digelar secara daring tidak mengurangi fokus dari masing-masing peserta rapat yang mengikutinya. Adapun materi yang disampaikan oleh Divisi Program Data dan Informasi, Maskutin, S.P. mengacu pada hasil pengolahan data terkait Usulan Proyeksi Jumlah Pemilih dan TPS pada Pemilihan Tahun 2024. "Pelaksanaan kegiatan ini  sesuai dengan  Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 330/PL.01-SD/33/Prov/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Estimasi Jumlah Pemilih dan TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 381/PL.01-SD/33/Prov/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 perihal Penetapan Jumlah Pemilih dan TPS Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 383/PL.01.-SD/33/Prov/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 perihal Ralat Surat Nomor 381/PL.01-SD/33/Prov/VII/2021 tentang Pengusulan Proyeksi   Jumlah Pemilih dan TPS Pemilihan Tahun 2024". Berdasarkan hasil Rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rembang yakni, Proyeksi Jumlah Pemilih Pemilihan Tahun 2024 Berjumlah 532.295 (Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima) orang, tersebar di 14 ( Empat Belas ) Kecamatan, 294 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat) Desa/Kelurahan. Semenatara Proyeksi Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Berjumlah 1.500 (Seribu Lima Ratus), tersebar di 14 ( Empat Belas ) Kecamatan, 294 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat) Desa/Kelurahan. Pada akhir acara hasil dari Rapat Pleno ini  dituangkan ke dalam Berita Acara yang akan ditanda tangani oleh Komisioner secara langsung dan bergantian guna menghindari kerumunan. Humas KPU Kabupaten Rembang