Rembang-KPU Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tahu dengan tema “Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (02/06).
Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk lanjutan pasca terbitnya Keputusan KPU nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan ini merupakan pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara.
Pada kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I menyampaikan “Keputusan ini juga untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang bersifat personal dan merugikan negara” ujarnya.
Dijabarkan pula sejumlah situasi yang bisa disebut benturan kepentingan (conflict of interest) yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Dengan adanya keputusan ini, maka KPU hingga jajaran sekretariat memiliki pedoman untuk menghindarkan diri agar tidak terlibat dalam situasi tersebut, dimulai dari identifikasi kemungkinan, hingga upaya penanganan sampai pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar ketentuan.
#KPURI #KPUJateng #KPURembang #KPUmelayani
Humas KPU rembang