Berita

Cegah COVID-19, KPU Kabupaten Rembang Semprot Cairan Disinfektan ke Seluruh Ruangan Kantor

Rembang - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), KPU Kabupaten Rembang melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan di gedung kantor pada Jumat (18/06).   “Petugas dari Sekretariat KPU Kabupaten Rembang melakukan penyemprotan disinfektan di setiap sudut ruang kerja serta lingkungan kantor. Sejak awal pandemi Covid-19 kami lakukan secara rutin setiap hari Jumat, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19,” tutur Sekretaris KPU Kabupaten Rembang, Satriyo Wibisono dalam Rapat yang digelar beberapa hari lalu. Selain itu, KPU Kabupaten Rembang juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat ketika berada di wilayah kantor seperti pengecekan suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, membudayakan cuci tangan, dan pelaksanaan jaga jarak. Humas KPU Rembang

Cegah COVID-19, KPU Kabupaten Rembang Semprot Cairan Disinfektan ke Seluruh Ruangan Kantor

Rembang - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), KPU Kabupaten Rembang melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan di gedung kantor pada Jumat (18/06). “Petugas dari Sekretariat KPU Kabupaten Rembang melakukan penyemprotan disinfektan di setiap sudut ruang kerja serta lingkungan kantor. Sejak awal pandemi Covid-19 kami lakukan secara rutin setiap hari Jumat, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19,” tutur Sekretaris KPU Kabupaten Rembang, Satriyo Wibisono dalam Rapat yang digelar beberapa hari lalu. Selain itu, KPU Kabupaten Rembang juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat ketika berada di wilayah kantor seperti pengecekan suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, membudayakan cuci tangan, dan pelaksanaan jaga jarak. Humas KPU Rembang

Sapa CPNS KPU Jawa Tengah dengan Mengenalkan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Rembang-CPNS KPU Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tahu (RIT) dengan tema “Mengenali Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (16/06). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat membuka kegiatan dengan menyampaikan CPNS KPU merupakan supporting system bagi KPU untuk melaksanakan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Anggota KPU Provinsi Jateng, Putnawati (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng menegaskan yang disampaikan oleh Ketua Provinisi KPU Provinsi Jateng ”CPNS adalah putra mahkota yang harus memiliki marwah KPU yakni menjadi penyelenggara pemilu dan pemilihan daerah yang profesional serta berintegritas” Kegiatan ditutup dengan diskusi tanya jawab oleh CPNS untuk memperdalam pengetahuan umum teknis Tahapan Pemilu menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Rapat Pleno Calon PAW Anggota DPRD Rembang Hasil Pemilu Tahun 2019

Rembang- Setelah menerima Surat Ketua DPRD Nomor: 170/515/2021 Perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu pada tanggal 9 Juni 2021 dan melakukan Verifikasi Berkas Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat di ruang Rapat KPU Kabupaten Rembang (10/06). Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota serta  hasil Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor :  38/PL.01.8-Kpt/3317/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2019, Basirun memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang Periode 2019-2024 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 7. “Yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor :  38/PL.01.8-Kpt/3317/KPU-Kab/V/2019 adalah Basirun dan berhak menggantikan Yudianto,S.H” jelas M. Ika Iqbal Fahmi saat memimpin Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Rembang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 “Berita Acara Rapat Pleno akan kami serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang sebagai jawaban atas Surat Ketua DPRD  Kabupaten Rembang  tanggal 9 Juni 2021 Nomor: 170/515/2021” tambahnya.   Humas KPU Rembang

Rapat Pleno Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang Hasil Pemilu Tahun 2019

Rembang- Setelah menerima Surat Ketua DPRD Nomor: 170/515/2021 Perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu pada tanggal 9 Juni 2021 dan melakukan Verifikasi Berkas Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat di ruang Rapat KPU Kabupaten Rembang (10/06). Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota serta  hasil Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor :  38/PL.01.8-Kpt/3317/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2019, Basirun memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang Periode 2019-2024 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 7. “Yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor :  38/PL.01.8-Kpt/3317/KPU-Kab/V/2019 adalah Basirun dan berhak menggantikan Yudianto,S.H” jelas M. Ika Iqbal Fahmi saat memimpin Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Rembang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 “Berita Acara Rapat Pleno akan kami serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang sebagai jawaban atas Surat Ketua DPRD  Kabupaten Rembang  tanggal 9 Juni 2021 Nomor: 170/515/2021” tambahnya.   Humas KPU Rembang

Cegah Konflik Kepentingan, KPU dan Seluruh Jajarannya Pedomani Regulasi Terkait

Rembang-KPU Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tahu dengan tema “Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (02/06). Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk lanjutan pasca terbitnya Keputusan KPU nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan ini merupakan pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara. Pada kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I menyampaikan “Keputusan ini juga untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang bersifat personal dan merugikan negara” ujarnya. Dijabarkan pula sejumlah situasi yang bisa disebut benturan kepentingan (conflict of interest) yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Dengan adanya keputusan ini, maka KPU hingga jajaran sekretariat memiliki pedoman untuk menghindarkan diri agar tidak terlibat dalam situasi tersebut, dimulai dari identifikasi kemungkinan, hingga upaya penanganan sampai pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar ketentuan. #KPURI #KPUJateng #KPURembang #KPUmelayani Humas KPU rembang