Berita

PKPU No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PKPU No. 9 Tahun 2015

Sebagai tindaklanjut dari Putusan Makamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 dan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 tanggal 9 Juli 2015, maka KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 12 Tahun 2015 dapat dilihat disini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan PILBUP Rembang Tahun 2015

Selasa, 14 Juli 2015 KPU Kabupaten Rembang menyelanggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2015 tingkat kabupaten di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Rembang. Rapat pleno dihadiri oleh tim penghubung pasangan calon perseorangan, Panwas Kabupaten Rembang, dinas terkait dan PPK sekabupaten Rembang. KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan terhadap dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 atas nama H ABDUL HAFIDZ (calon bupati) dan BAYU ANDRIYANTO SE (calon wakil bupati) dengan total jumlah dukungan sebesar 54.560 Jiwa. Dari hasil rekapitulasi tersebut, maka pasangan calon perseorangan, H ABDUL HAFIDZ dan BAYU ANDRIYANTO SE dinyatakan memenuhi persyaratan minimal dukungan dari jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015. Berita Acara rekapitulasi dapat dilihat disini