Berita

KPU KABUPATEN REMBANG HADIRI JALAN SANTAI BERSAMA KELUARGA BESAR PPK DAN PPS KECAMATAN SEDAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Sedan - KPU Kabupaten Rembang hadiri Jalan Santai Bersama Keluarga Besar PPK dan PPS Kecamatan Sedan dalam rangka Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024, Minggu (13/8/2023) Hadir dalam acara Jalan Santai ini Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Data dan Informasi, Maskutin, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Andreyan H. Ketua KPU kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal memberikan sambutan yang menarik perhatian pada acara jalan sehat keluarga besar PPK dan PPS sedan dalam rangka sosialisasi pemilu serentak tahun 2024. Dalam sambutannya, Ika Iqbal membahas tentang maskot pemilu yaitu Sura Sulu. "Sura dan Sulu adalah sepasang burung Jalak Bali. Jadi, Sura ini merupakan burung jantan yang memiliki arti Suara Rakyat dan si Sulu adalah burung betina yang artinya Suara Pemilu",terangnya Ika Iqbal menjelaskan bahwa Sura Sulu bukanlah sekadar gambar atau logo, namun memiliki makna yang sangat penting dalam proses demokrasi. Sura Sulu mencerminkan para generasi muda saling menyuarakan diri, seperti kicauan burung-burung. Ia menekankan bahwa dalam pemilihan umum, setiap orang memiliki hak suara yang sama dan harus dihormati. Oleh karena itu, Sura Sulu menjadi simbol penting untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam menjalankan proses demokrasi. Dalam acara jalan sehat tersebut, Ika Iqbal juga mengajak seluruh peserta untuk turut serta dalam proses demokrasi dengan menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak tahun 2024. Ia berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam menjalankan proses demokrasi. Dengan adanya sosialisasi pemilu serentak tahun 2024 dan penjelasan tentang makna Sura Sulu sebagai maskot pemilu, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam menjalankan proses demokrasi. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. #kpumelayani #pemiluserentak2024

KPU KABUPATEN REMBANG GELAR BIMTEK APLIKASI SIDALIH DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK) PADA PEMILU 2024

Rembang - KPU Kabupaten Rembang menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 di Aula Lt.2 Kantor KPU Kabupaten Rembang, Sabtu (12/8/2023) Hadir dalam Bimbingan Teknis ini Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Data dan Informasi, Maskutin, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Darmastuti Kusuma Hapsari, Operator Sidalih, M. Mustofa dan para undangan Bimbingan Teknis yaitu Ketua PPK dan Divisi Datin se-Kabupaten Rembang. Dalam bimbingan teknis ini, para undangan PPK Divisi Datin akan diberikan penjelasan mengenai cara menggunakan aplikasi sidalih untuk menyusun DPTb dan DPK. PPK Divisi Datin akan diajarkan cara memasukkan data pemilih yang terdaftar di DPTb dan DPK ke dalam aplikasi sidalih. Selain itu, dalam bimbingan teknis ini PPK Divisi Datin juga akan diajarkan cara memeriksa dan memvalidasi data pemilih yang terdaftar di DPTb dan DPK. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar di DPTb dan DPK benar-benar valid dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, bimbingan teknis aplikasi sidalih juga akan membahas mengenai cara melakukan sinkronisasi data antara DPTb dan DPK dengan daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi duplikasi data atau kegandaan pemilih dan memastikan bahwa setiap pemilih hanya terdaftar satu kali dalam sistem. Dengan adanya bimbingan teknis aplikasi sidalih, diharapkan para PPK Divisi Datin dapat lebih mudah dan efektif dalam menyusun DPTb dan DPK. Hal ini akan berdampak positif pada kelancaran proses pemilihan umum dan memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar dan valid. #kpumelayani #pemiluserentak2024

OLAH RAGA PAGI KPU KABUPATEN REMBANG SESUAI SURAT NO : 2963/SDM.07.1-SD/04/2023 KPU RI

Rembang - KPU Kabupaten Rembang melakukan olah raga pagi sesuai dengan Surat No : 2963/SDM.07.1-SD/04/2023 KPU RI, Jumat (11/8/2023) Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran para pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Rembang. Olah raga pagi dilakukan setiap hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB di halaman kantor KPU Kabupaten Rembang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Rembang, termasuk pimpinan dan staf. Olah raga pagi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rembang adalah Senam Kesehatan Jasmani. Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan sesi peregangan dan relaksasi untuk membantu para pegawai KPU Kabupaten Rembang merasa lebih segar dan siap menghadapi aktivitas kerja sehari-hari. Dalam Surat No : 2963/SDM.07.1-SD/04/2023 KPU RI, KPU Kabupaten Rembang diinstruksikan untuk melakukan olah raga pagi sebagai salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesehatan dan produktivitas pegawai. Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan semangat kerja dan kebersamaan antar pegawai. Dengan dilakukannya olah raga pagi secara rutin, diharapkan para pegawai KPU Kabupaten Rembang dapat memiliki tubuh yang sehat dan bugar sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal dan efektif. #kpumelayani #pemiluserentak2024

KPU KABUPATEN REMBANG SEBAGAI NARASUMBER DALAM PROGRAM P5 (PROYEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA) DI SMP N 1 PAMOTAN

Pamotan - KPU Kabupaten Rembang menjadi narasumber program P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dengan tema Teknis Penyelenggaraan Pemilu di SMP N 1 Pamotan, Kamis (10/8/2023) Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, menjadi narasumber dan memberikan panduan tentang Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang nantinya akan dituangkan pada Siswa untuk pemilihan Ketua Osis di SMP N 1 Pamotan. "Adapun pembentukan panitia pemilihan dilaksanakan oleh Pengurus OSIS lama dan atau Pembina OSIS minimal sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai pelaksana pemilihan", Ujarnya Ika Iqbal menambahkan, "Panitia dibentuk minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan tahapan. Panitia terbentuk kemudian rapat dan menentukan jadwal dan tahapan-tahapan pemilihan". Selain itu, untuk proses pembelajaran, bisa membentuk pengawas pemilihan minimal sebanyak 3 (tiga) orang untuk mengawasi semua proses tahapan pemilihan. Supaya proses pemilihan berjalan dengan asas LUBER dan JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) selayaknya pemilu, ada Pengawas Pemilihan OSIS. Panitia yang terbentuk menerima pendaftaran dan penetapan partai yang akan pengusung calon jika pendaftaran calon melalui partai di sekolah. Pola pendaftaran calon tergantung kesepakatan dan kaderisasi dari pengurus OSIS yang lama. Dengan adanya program P5 ini, diharapkan berdampak positif pada demokrasi di masa depan, karena mereka akan menjadi generasi yang paham dan menghargai pentingnya hak suara dan partisipasi politik, sehingga Siswa SMP N 1 Pamotan dapat menjadi pemilih yang cerdas dan terampil dalam menyelenggarakan pemilu. #kpumelayani #pemiluserentak2024

KPU KABUPATEN REMBANG SEBAGAI NARASUMBER DALAM PROGRAM P5 (PROYEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA) DI SMP N 1 LASEM

Lasem - KPU Kabupaten Rembang menjadi narasumber program P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dengan tema Teknis Penyelenggaraan Pemilu di SMP N 1 Lasem, Kamis (10/8/2023) Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar. KPU Kabupaten Rembang memiliki pengalaman yang sangat luas dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan transparan. Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya sebagai berikut: "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." Memenuhi program P5 SMP N 1 Lasem, KPU Kabupaten Rembang akan memberikan materi tentang teknis penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga tahap pelaksanaan. Materi tersebut akan sangat berguna bagi para siswa SMP N 1 Lasem yang akan memilih Ketua Osis. Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa program ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam pemilu dimasa mendatang. "Kami berharap program ini dapat membantu para siswa dalam memahami pentingnya pemilu dan bagaimana cara mengorganisir pemilu yang baik dan benar," ujarnya. Program P5 ini siswa akan diajarkan tentang tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, seperti pembentukan panitia pemilihan, verifikasi calon, kampanye, dan penghitungan suara. Hal ini diharapkan siswa dapat mempraktikkan langsung cara memilih dan menghitung suara dalam pemilihan Ketua Osis SMP N 1 Lasem. Dengan adanya program P5 ini, diharapkan para siswa SMP N 1 Lasem dapat menjadi pemilih yang cerdas dan terampil dalam menyelenggarakan pemilu. Hal ini akan berdampak positif pada demokrasi di masa depan, karena mereka akan menjadi generasi yang paham dan menghargai pentingnya hak suara dan partisipasi politik. #kpumelayani #pemiluserentak2024

KPU REMBANG GELAR RAKOR PENCERMATAN RANCANGAN DCS DAN PENYERAHAN BA HASIL AKHIR PERSYARATAN BACALON DPRD KABUPATEN REMBANG

Rembang - KPU Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi di Aula Rapat Lt.2 Kantor KPU Kabupaten Rembang, Rakor tersebut bertujuan untuk membahas rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan hasil akhir persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu Serentak tahun 2024, Sabtu (5/8/2023) Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Rembang, Bawaslu Kabupaten Rembang dan juga dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik yang akan mengikuti Pemilu Serentak tahun 2024. Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Rembang memaparkan rancangan DCS dan meminta masukan dari para peserta rakor terkait dengan rancangan tersebut. Selain membahas rancangan DCS, KPU Kabupaten Rembang juga menyerahkan berita acara hasil akhir persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu Serentak tahun 2024. Berita acara tersebut berisi daftar nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rembang. Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Rembang juga mengingatkan kepada seluruh peserta rakor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rembang dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. KPU Kabupaten Rembang juga mengajak seluruh peserta rakor untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Dengan adanya rakor ini, diharapkan KPU Kabupaten Rembang dapat mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan lebih baik dan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Seluruh peserta rakor diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 di Kabupaten Rembang. #kpumelayani #pemiluserentak2024