Berita

SOSIALISASI KABUPATEN REMBANG DI ACARA MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH DAN 'AISYIYAH KABUPATEN REMBANG PERIODE MUKTAMAR KE-48

Rembang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM melakukan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024. Acara berlangsung di sela-sela Musyawarah Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kabupaten Rembang, Muktamar ke 48 di Pendopo Kartini Rembang Pada sosialisasinya, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zaenal Abidin mengajak dan mengingatkan kepada para tamu sebagai masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan Hak Pilihnya pada Tanggal 14 Februari 2024. Acara ditutup dengan sesi penyerahan maskot KPU yaitu Sura dan Sulu, dilanjutkan kuis dengan hadiah-hadiah yang menarik perhatian dari KPU Kabupaten Rembang.

KPU KABUPATEN REMBANG MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN BADAN SAKSI DPC PKB KABUPATEN REMBANG

Rembang - KPU Kabupaten Rembang menjadi narasumber dalam kegiatan pembekalan badan saksi DPC PKB Kabupaten Rembang, dengan tema materi Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sabtu (27/05/2023) Adapun kegiatan ini diisi oleh Ketua KPU Rembang M.Iqbal Fahmi, dalam materinya Ika Iqbal menyampaikan bahwa Kampanye adalah Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Peserta pemilu melakukan kampanye diharapkan bahwa pemilih dapat mengetahui secara jelas tentang visi, misi program dan citra diri peserta pemilu serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024. KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan, serta debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat didanai sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan dalam keputusan KPU. Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa Kampanye di internal Parpol dengan metode: pemasangan bendera Parpol Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara  tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan:  Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur Sipil Negara; anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024

Semarang - Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024 (24-25/5/2023) di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Rendatin dan operator sidalih. #kpumelayani #pemiluserentak2024

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) AKHIR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan DPSHP akhir  tingkat Kabupaten Rembang untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (23/5/2023) Rakor yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Rembang itu dibuka oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Rembang, serta dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota Divisi Muntarlih se-Kab Rembang Dalam sambutannya Anggota KPU Kab Rembang Parmas dan SDM, Zaenal Abidin mengucapkan terima kasih kepada PPK dan PPS se-Kab Rembang yang telah membantu KPU Rembang dalam menyusun daftar pemilih dengan akurat dan baik untuk pemilu serentak tahun 2024. "Harapan agar rekan-rekan penyelenggara ditingkat PPK dan PPS tetap mejaga kekompakan sampai berakhirnya penyelenggaraan pemilu Tahun 2024. Ibarat jari-jari tangan semua mempunyai fungsi dan peranan masing-masing yang saling bersinergi", terang Abidin. Agenda hari ini adalah rapat koordinasi DPSHP Akhir menuju penetapan DPT, Saya memohon kesedian serta kerja keras dari bapak dan ibu semua untuk mendapatkan hasil DPT yang benar. Maskutin dalam sambutannya sebagai Anggota KPU Divisi Rendatin mengingatkan kembali dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 2014 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih; Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU No. 7 tahun 2022 Tentang Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PEMILU TAHUN 2024 OLEH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) DI KANTOR KPU KABUPATEN REMBANG

Rembang-KPU Kabupaten  Rembang melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke 8, di Aula KPU Kabupaten Rembang. Senin (8/5).  Pada hari ke 8 Partai Keadilan Sejahtera  yang dihadiri langsung Ketua dan Sekretaris Partai, dan LO / Tim penghubung menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Selanjutnya Agus Sutrisno selaku Ketua Partai Keadlian Sejahtera Kabupaten Rembang Dalam konferensi pers, menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran di KPU Kabupaten Rembang dan rasa syukur atas pengajuan kami yang telah diterima dengan baik dan diterima dengan penuh rasa kekeluargaan, sehingga PKS Kabupaten Rembang  menjadi Partai Politik pertama yang sudah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Rembang. Sampai hari kedelapan  penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang sudah ada 1 Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dan masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.