Berita

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024

Semarang - Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024 (24-25/5/2023) di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Rendatin dan operator sidalih. #kpumelayani #pemiluserentak2024

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) AKHIR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan DPSHP akhir  tingkat Kabupaten Rembang untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (23/5/2023) Rakor yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Rembang itu dibuka oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Rembang, serta dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota Divisi Muntarlih se-Kab Rembang Dalam sambutannya Anggota KPU Kab Rembang Parmas dan SDM, Zaenal Abidin mengucapkan terima kasih kepada PPK dan PPS se-Kab Rembang yang telah membantu KPU Rembang dalam menyusun daftar pemilih dengan akurat dan baik untuk pemilu serentak tahun 2024. "Harapan agar rekan-rekan penyelenggara ditingkat PPK dan PPS tetap mejaga kekompakan sampai berakhirnya penyelenggaraan pemilu Tahun 2024. Ibarat jari-jari tangan semua mempunyai fungsi dan peranan masing-masing yang saling bersinergi", terang Abidin. Agenda hari ini adalah rapat koordinasi DPSHP Akhir menuju penetapan DPT, Saya memohon kesedian serta kerja keras dari bapak dan ibu semua untuk mendapatkan hasil DPT yang benar. Maskutin dalam sambutannya sebagai Anggota KPU Divisi Rendatin mengingatkan kembali dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 2014 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih; Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU No. 7 tahun 2022 Tentang Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PEMILU TAHUN 2024 OLEH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) DI KANTOR KPU KABUPATEN REMBANG

Rembang-KPU Kabupaten  Rembang melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke 8, di Aula KPU Kabupaten Rembang. Senin (8/5).  Pada hari ke 8 Partai Keadilan Sejahtera  yang dihadiri langsung Ketua dan Sekretaris Partai, dan LO / Tim penghubung menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Selanjutnya Agus Sutrisno selaku Ketua Partai Keadlian Sejahtera Kabupaten Rembang Dalam konferensi pers, menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran di KPU Kabupaten Rembang dan rasa syukur atas pengajuan kami yang telah diterima dengan baik dan diterima dengan penuh rasa kekeluargaan, sehingga PKS Kabupaten Rembang  menjadi Partai Politik pertama yang sudah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Rembang. Sampai hari kedelapan  penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang sudah ada 1 Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dan masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 352 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KAB/KOTA

Rembang - KPU Kabupaten Rembang melaksanakan zoom meeting Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Partai Politik Se Kabupaten Rembang, Rabu (03/05/2023).  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi , yang dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Partai Politik dalam rangka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang dalam Pemilu Tahun 2024, agar pada saat pendaftaran nanti partai politik tidak mengalami kendala sehingga proses pengajuan bakal calon dapat berjalan dengan lancar.  Selanjutnya pengarahan oleh Divisi Teknis, Zaenal Arifin menyampaikan bahwa partai politik  yang mendaftar   menggunakan formulir model B pengajuan partai politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon. Daftar bakal calon mengunakan model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon.

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR PENERIMAAN BERKAS PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Rembang  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang secara resmi membuka Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang Untuk Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Rembang, acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Kesbangpol Kabupaten Rembang, Kabag Humas Setda Rembang, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang  dan jurnalis media masa di Kabupaten Rembang. Membuka acara Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi menyampaikan waktu dan tempat pengajuan dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang. Adapun waktu penerimaan berkas calon akan berlangsung pada tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Rembang. Iqbal menyampaikan kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD. Selanjutnya untuk detail pelaksanaan tentang teknis penyampaian penyerahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.  Selama masa penerimaan dokumen bakal calon, KPU Kabupaten Rembang membuka layanan help desk bagi partai politik pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.