Berita

Whistleblowing System (WBS)

UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG   Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang.   Whistleblowing System (WBS) WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau yang akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.   Kriteria Pengaduan Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan Penyelenggara Pemilu dan atau Penyelenggara Pemilu AdHoc  termasuk pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, silakan melapor ke Satgas UPG kami. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.   Unsur Pengaduan WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan. HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya). EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung. Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang  akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang  sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terima kasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.   Unduh Form Laporan

KPU KABUPATEN REMBANG MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN BIAYA LOGISTIK PADA PEMILU 2024

Solo - Ketua  KPU Kabupaten Rembang  M.Ika Iqbal Fahmi  beserta Sekretaris Bagus Gede Prabowo S dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Erlin Merdekawati mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Penyusunan Kebutuhan dan Biaya Logistik Pemilu Tahun 2024, Gelombang I, di H Grand Mercure Solo Baru Sukoharjo, Selasa-Jum’at (6-9 /6/2023).  Dibuka Ketua KPU RI Hasyim Asyahri dilanjutkan paparan materi salah satunya dari Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad adapun materinya adalah  "Kebijakan Umum di Bidang Logistik Pemilu" pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Penyusunan Kebutuhan dan Biaya Logistik Pemilu Tahun 2024,  Dimoderatori Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Purwoto Ruslan Hidayat, kebijakan yang disampaikan Drajat salah satunya terkait pendistribusian kewenangan produksi sejumlah logistik pemilu kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Juga penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang/jasa serta penggunaan Silog sebagai alat bantu pemantauan produksi hingga distribusi logistik. Rakornas   digelar  dalam rangka persiapan pemenuhan logistik Pemilu Tahun 2024,  dengan peserta  Ketua KPU Provinsi; Anggota KPU Provinsi Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Sekretaris KPU Provinsi; Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik di KPU Provinsi; Ketua KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota. Untuk gelombang 1 diikuti   11 Provinsi #KPUMelayani #pemiluSerentak2024 #rakornaslogistikpemilu2024

KPU KABUPATEN REMBANG LAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS VERIFIKASI ADMINISTRASI PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Rembang - diawali dengan sambutan dan pembukaan kegiatan oleh ketua kpu Bapak Iqbal pada pukul 10:02 WIB dengan rincian sebagai berikut: •    Saat ini kita penyelenggara pemilu sedang menghadapi tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang setelah sebelumnya telah dilakukan pedaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang. Tahapan pendaftaran bakal calon sebelumnya hanya di nilai kelengkapan berkasnya, namun keabsahannya baru akan dimulai setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas administrasi oleh tim verifikasi administrasi. •    Sebagaimana kebiasan yang biasa dilakukan oleh lembaga KPU salah satunya adalah setiap tahapan akan selalu dibekali dengan kegiatan bimbingan teknis/ Bimtek. KPU Kabupaten Rembang akan memverifikasi administrasi sebanyak  631 berkas kelengkapan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang yang sudah diterima.  •    Tahapan yang dilakukan pasca penetapan hasil verifikasi administrasi oleh tim verifikasi administrasi adalah diberikan kesempatan memperbaiki dan melengkapi berkas administrasi jika ada dokumen yang tidak jelas atau tidak lengkap pada masa tahapan perbaikan dokumen. •    Pada bimtek verifikasi administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD kali ini KPU Kabupaten Rembang turut mengundang Kepala Bakesbangpol Kabupaten Rembang yang merupakan penghubung antara KPU Kabupaten Rembang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang serta Bawaslu Kabupaten Rembang sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan mitra kerja KPU. Sambutan Kepala Bakesbangpol Sebagai orang baru di Bakesbangpol saya mohon izin bergabung dan memperkenalkan diri dengan bapak dan ibu semua. Pengalaman saya berkerja sebelumnya lebih banyak bekerja dilapangan, namun saat ini akan lebih banyak melakukan koordinasi dengan mitrakerja Bakesbangpol. Sedari itu saya memohon dukungan serta bantuan agar dapat disertakan disetiap kegiatan yang selenggarakan KPU Kabupaten Rembang.

KPU KABUPATEN REMBANG MENGIKUTI BIMTEK TATA CARA PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPD, DPRD PROV, DPRD KAB, SERTA PENGGUNAAN SILON DALAM PEMILU 2024

Jakarta - KPU Kabupaten Rembang mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Silon Dalam Pemilu 2024 kegaiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Idham Holik, Jumat (26/05/2023). Idham mengucapkan terimakasih kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang telah melakukan penerimaan bakal calon anggota legislatif sesuai tingkatan dengan lancar, kondusif, dan tidak ada konflik. Menurut Idham, keberhasilan itu semua diawali dengan komitmen bersama menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dengan landasan komitmen ke depan, Idham yakin kinerja KPU semakin lebih baik. Idham juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan bimtek dengan maksimal dan memperhatikan detail terkait bagaimana mengoperasionalkan Silon.  Turut hadir,  jajaran Setjen KPU, Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Provinsi  Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Teknis dan Kepala Subbagian Teknis, serta Admin/Operator Silon pada KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 18 Provinsi. Ketua KPU RI Bp. Hasim Ashari mengatakan bimtek ini dilakukan fungsinya agar seluruh ketentuan berkaitan pengajuan bakal calon legislatif dipahami sama oleh seluruh satker se-Indonesia. Hasyim juga meminta agar satker sepulangnya dari bimtek memiliki pemahaman yang sama, dan memperlakukan dengan sama seluruh dokumen yang masuk atau yang diunggah.  Sementara itu, Idham menekankan agar melakukan verifikasi administrasi dengan cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian serta jika ada kendala KPU Kab/Kota dapat berkoordinasi ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi menyampaikan ke KPU Pusat.  Drajat juga mengingatkan agar satker melakukan approval setiap calon yang ada di masing-masing tingkatan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) agar tidak mengganggu proses pencetakan surat suara dan formulir.  Sebelum ditutup, bimtek dibagi 10 kelas yang diisi masing-masing provinsi dan kab/kota terkait simulasi penggunaan Silon DPR dan DPD. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

SOSIALISASI KABUPATEN REMBANG DI ACARA MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH DAN 'AISYIYAH KABUPATEN REMBANG PERIODE MUKTAMAR KE-48

Rembang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM melakukan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024. Acara berlangsung di sela-sela Musyawarah Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kabupaten Rembang, Muktamar ke 48 di Pendopo Kartini Rembang Pada sosialisasinya, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zaenal Abidin mengajak dan mengingatkan kepada para tamu sebagai masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan Hak Pilihnya pada Tanggal 14 Februari 2024. Acara ditutup dengan sesi penyerahan maskot KPU yaitu Sura dan Sulu, dilanjutkan kuis dengan hadiah-hadiah yang menarik perhatian dari KPU Kabupaten Rembang.

KPU KABUPATEN REMBANG MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN BADAN SAKSI DPC PKB KABUPATEN REMBANG

Rembang - KPU Kabupaten Rembang menjadi narasumber dalam kegiatan pembekalan badan saksi DPC PKB Kabupaten Rembang, dengan tema materi Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sabtu (27/05/2023) Adapun kegiatan ini diisi oleh Ketua KPU Rembang M.Iqbal Fahmi, dalam materinya Ika Iqbal menyampaikan bahwa Kampanye adalah Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Peserta pemilu melakukan kampanye diharapkan bahwa pemilih dapat mengetahui secara jelas tentang visi, misi program dan citra diri peserta pemilu serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024. KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan, serta debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat didanai sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan dalam keputusan KPU. Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa Kampanye di internal Parpol dengan metode: pemasangan bendera Parpol Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara  tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan:  Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur Sipil Negara; anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.