Berita

Evaluasi Pelaksanaan Bakohumas Menyongsong Pemilu 2024

Rembang-Dewasa ini transparansi informasi publik Kepemiluan menjadi fokus bagi KPU dalam menyongsong Pemilu 2024. Hal ini tercantum dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 Perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Secara singkat Bakohumas sendiri memiliki fungsi untuk memberikan informasi publik kepemiluan. Wujud keseriusan KPU RI,  diimplementasikan oleh  KPU Provinsi Jawa Tengah dengan  melakukan monitoring kepada KPU Kabupaten/kota dalam memaksimalkan fungsi bakohumasnya pada hari Selasa (25/05). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,  Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.I.Kom membuka kegiatan ini dengan menyampaikan bahwa kegiatan Evaluasi Bakohumas ini  guna memantau  kinerja KPU terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Parmas merupakan salah satu leading sector-nya KPU, sehingga kita harus selalu mempelajari bagaimana strategi komunikasi di era ini. Secara teknis, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih Parmas, Diana Ariyanti, SP. memaparkan hasil evaluasi pengelolaan kehumasan dan pengelolaan informasi publik oleh . Berdasarkan pemaparan hasil evaluasi, 96% aktifitas posting akun resmi media sosial KPU Kab/Kota sudah cukup bagus, kemudian terkait pengelolaan kehumasan dan informasi publik harus lebih ditingkatkan. Selanjutnya Dewantoputra Adhipermana, selaku Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah memandu acara dengan membuka ruang sharing dan diskusi mengenai pengelolaan kehumasan secara keseluruhan bersama KPU Kabupaten/Kota. Pada kesimpulannya, KPU Provinsi Jateng akan melakukan asistensi terhadap KPU Kabupaten/Kota yang mengalami kendala dalam melaksanakan fungsi Bakohumasnya . Disisi lain, harapannya KPU Kabupaten/Kota juga terus melakukan kreasi dan inovasi dalam memberikan informasi politik dan kepemiluan kepada masyarakat. Humas KPU Rembang

Evaluasi Pelaksanaan Bakohumas Menyongsong Pemilu 2024

Rembang-Dewasa ini transparansi informasi publik Kepemiluan menjadi fokus bagi KPU dalam menyongsong Pemilu 2024. Hal ini tercantum dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 Perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Secara singkat Bakohumas sendiri memiliki fungsi untuk memberikan informasi publik kepemiluan. Wujud keseriusan KPU RI,  diimplementasikan oleh  KPU Provinsi Jawa Tengah dengan  melakukan monitoring kepada KPU Kabupaten/kota dalam memaksimalkan fungsi bakohumasnya pada hari Selasa (25/05). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,  Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.I.Kom membuka kegiatan ini dengan menyampaikan bahwa kegiatan Evaluasi Bakohumas ini  guna memantau  kinerja KPU terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Parmas merupakan salah satu leading sector-nya KPU, sehingga kita harus selalu mempelajari bagaimana strategi komunikasi di era ini. Secara teknis, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih Parmas, Diana Ariyanti, SP. memaparkan hasil evaluasi pengelolaan kehumasan dan pengelolaan informasi publik oleh . Berdasarkan pemaparan hasil evaluasi, 96% aktifitas posting akun resmi media sosial KPU Kab/Kota sudah cukup bagus, kemudian terkait pengelolaan kehumasan dan informasi publik harus lebih ditingkatkan. Selanjutnya Dewantoputra Adhipermana, selaku Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah memandu acara dengan membuka ruang sharing dan diskusi mengenai pengelolaan kehumasan secara keseluruhan bersama KPU Kabupaten/Kota. Pada kesimpulannya, KPU Provinsi Jateng akan melakukan asistensi terhadap KPU Kabupaten/Kota yang mengalami kendala dalam melaksanakan fungsi Bakohumasnya . Disisi lain, harapannya KPU Kabupaten/Kota juga terus melakukan kreasi dan inovasi dalam memberikan informasi politik dan kepemiluan kepada masyarakat. Humas KPU Rembang  

Tampung Gagasan Stakeholder, KPU RI Matangkan Program DP3

Rembang-KPU Kabupaten Rembang mengikuti FGD Gagasan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)  yang digelar oleh KPU RI pada hari Kamis (20/05) lalu. Kegiatan ini menghadirkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan stakeholder  di antaranya Koordinator Penyusunan Prioritas Pemanfaatan Desa Ditjen PDP Kemendes PDTT, Friendy P Sihotang; perwakilan Departemen Sosiologi Universitas Indonesia, Ida Ruwaida; Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta; Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati; Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar; Dosen Universitas Tanjungpura, Sudirman; mewakili Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Muhadam Labolo; Akademisi/Pakar Sosiolog Universitas Gajah Mada, Arie Sujito; serta Akademisi/Pakar Komunikasi Universitas Padjajaran. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengawali FGD sekaligus hadir mewakili Ketua KPU RI menyampaikan “Kita masih memiliki waktu jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif tentang tahapan kemudian memberikan pendidikan pemilih yang berkesinambungan”. Program yang digulirkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu merupakan program yang ditujukan guna memberikan Pendidikan Pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan, kepedulian, dan partisipasi masyarakat terhadap kepemiluan. “DP3 ini berfungsi sebagai sarana edukasi dalam memfilter informasi, membangun kesadaran politik, menghindarkan masyarakat dari politik uang, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih, dan membentuk kader yang mampu menggerakkan kesadaran politik masyarakat.” Ungkap Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pada kesimpulannya gagasan dari para narasumber yang hadir secara daring akan ditampung sebagai bahan dalam pelaksanaan Program DP3 nantinya. Harapannya hasil yang dicapai tidak hanya berupa ouput saja namun menjadi sebuah outcome yang berkualitas dalam konteks masyarakat melek Pemilu. Humas KPU Rembang

Tampung Gagasan Stakeholder, KPU RI Matangkan Program DP3

Rembang-KPU Kabupaten Rembang mengikuti FGD Gagasan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)  yang digelar oleh KPU RI pada hari Kamis (20/05) lalu. Kegiatan ini menghadirkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan stakeholder  di antaranya Koordinator Penyusunan Prioritas Pemanfaatan Desa Ditjen PDP Kemendes PDTT, Friendy P Sihotang; perwakilan Departemen Sosiologi Universitas Indonesia, Ida Ruwaida; Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta; Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati; Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar; Dosen Universitas Tanjungpura, Sudirman; mewakili Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Muhadam Labolo; Akademisi/Pakar Sosiolog Universitas Gajah Mada, Arie Sujito; serta Akademisi/Pakar Komunikasi Universitas Padjajaran. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengawali FGD sekaligus hadir mewakili Ketua KPU RI menyampaikan “Kita masih memiliki waktu jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif tentang tahapan kemudian memberikan pendidikan pemilih yang berkesinambungan”. Program yang digulirkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu merupakan program yang ditujukan guna memberikan Pendidikan Pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan, kepedulian, dan partisipasi masyarakat terhadap kepemiluan. “DP3 ini berfungsi sebagai sarana edukasi dalam memfilter informasi, membangun kesadaran politik, menghindarkan masyarakat dari politik uang, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih, dan membentuk kader yang mampu menggerakkan kesadaran politik masyarakat.” Ungkap Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pada kesimpulannya gagasan dari para narasumber yang hadir secara daring akan ditampung sebagai bahan dalam pelaksanaan Program DP3 nantinya. Harapannya hasil yang dicapai tidak hanya berupa ouput saja namun menjadi sebuah outcome yang berkualitas dalam konteks masyarakat melek Pemilu. Humas KPU Rembang

Integritas Kunci Sukses Penyelenggara Pemilu

Rembang-Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaen Rembang terus berkomitmen untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu. Guna mewujudkannya,  Semua Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tahu dengan tema "Kode Etik Penyelenggara Pemilu" yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada 19 Mei 2021 via daring. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.I.Kom. Dilanjutkan dengan paparan dari dua Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yakni, M. Taufiqurrahman, ST  yang membidangi bidang SDM dan Litbang dan Paulus Widiyantoro, SE, MM  yang konsen pada Divisi Data dan Informasi. Untuk mewujudkan intergitas Penyelenggara Pemilu, tidak semudah membalikan telapak tangan. Senada dengan yang disampaikan M. Taufiqurrahman, ST  bahwa secara regulasi kode etik Penyelenggara Pemilu telah terangkum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun pada Data  Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 terdapat empat aduan yang dilayangkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Anggota Divisi SDM tersebut menyampaikan faktor yang pendorong pelanggaran kode etik yakni, terkadang regulasi Kode Etik tidak dibaca dan dipahami secara komprehensif. "Bila melanggar hukum pasti melanggar kode etik, namun jika melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum  sehingga pemahaman kode etik ini maknanya luas" ujarnya. Sama halnya  Paulus Widiyantoro, SE, MM menekankan pada pemahaman regulasi utamanya pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  "Pahami regulasi jangan membuat tafsiran sendiri, selain itu setiap langkah dan ucapan harus  kita sadari", tegasnya. Maka pada kesimpulannya, sikap optimistis untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas harus tertanam dalam diri setiap elemen Penyelenggara Pemilu dari mulai KPU hingga KPPS. Untuk itu, langkah praktis yang bisa dilakukan dengan bersama-sama memahami regulasi penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh. Niscaya, kepercayaan publik kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu akan meningkat pada Pemilu 2024 nanti.   Humas KPU Rembang  

Integritas Kunci Sukses Penyelenggara Pemilu

Rembang-Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaen Rembang terus berkomitmen untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu. Guna mewujudkannya,  Semua Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tahu dengan tema "Kode Etik Penyelenggara Pemilu" yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada 19 Mei 2021 via daring. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.I.Kom. Dilanjutkan dengan paparan dari dua Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yakni, M. Taufiqurrahman, ST  yang membidangi bidang SDM dan Litbang dan Paulus Widiyantoro, SE, MM  yang konsen pada Divisi Data dan Informasi. Untuk mewujudkan intergitas Penyelenggara Pemilu, tidak semudah membalikan telapak tangan. Senada dengan yang disampaikan M. Taufiqurrahman, ST  bahwa secara regulasi kode etik Penyelenggara Pemilu telah terangkum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun pada Data  Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 terdapat empat aduan yang dilayangkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Anggota Divisi SDM tersebut menyampaikan faktor yang pendorong pelanggaran kode etik yakni, terkadang regulasi Kode Etik tidak dibaca dan dipahami secara komprehensif. "Bila melanggar hukum pasti melanggar kode etik, namun jika melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum  sehingga pemahaman kode etik ini maknanya luas" ujarnya. Sama halnya  Paulus Widiyantoro, SE, MM menekankan pada pemahaman regulasi utamanya pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  "Pahami regulasi jangan membuat tafsiran sendiri, selain itu setiap langkah dan ucapan harus  kita sadari", tegasnya. Maka pada kesimpulannya, sikap optimistis untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas harus tertanam dalam diri setiap elemen Penyelenggara Pemilu dari mulai KPU hingga KPPS. Untuk itu, langkah praktis yang bisa dilakukan dengan bersama-sama memahami regulasi penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh. Niscaya, kepercayaan publik kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu akan meningkat pada Pemilu 2024 nanti.   Humas KPU Rembang