Berita

Rapat Pleno Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang Hasil Pemilu Tahun 2019

Rembang- Setelah menerima Surat Ketua DPRD Nomor: 170/515/2021 Perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu pada tanggal 9 Juni 2021 dan melakukan Verifikasi Berkas Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat di ruang Rapat KPU Kabupaten Rembang (10/06). Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota serta  hasil Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor :  38/PL.01.8-Kpt/3317/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2019, Basirun memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang Periode 2019-2024 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 7. “Yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor :  38/PL.01.8-Kpt/3317/KPU-Kab/V/2019 adalah Basirun dan berhak menggantikan Yudianto,S.H” jelas M. Ika Iqbal Fahmi saat memimpin Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Rembang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 “Berita Acara Rapat Pleno akan kami serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang sebagai jawaban atas Surat Ketua DPRD  Kabupaten Rembang  tanggal 9 Juni 2021 Nomor: 170/515/2021” tambahnya.   Humas KPU Rembang

Cegah Konflik Kepentingan, KPU dan Seluruh Jajarannya Pedomani Regulasi Terkait

Rembang-KPU Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tahu dengan tema “Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (02/06). Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk lanjutan pasca terbitnya Keputusan KPU nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan ini merupakan pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara. Pada kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I menyampaikan “Keputusan ini juga untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang bersifat personal dan merugikan negara” ujarnya. Dijabarkan pula sejumlah situasi yang bisa disebut benturan kepentingan (conflict of interest) yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Dengan adanya keputusan ini, maka KPU hingga jajaran sekretariat memiliki pedoman untuk menghindarkan diri agar tidak terlibat dalam situasi tersebut, dimulai dari identifikasi kemungkinan, hingga upaya penanganan sampai pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar ketentuan. #KPURI #KPUJateng #KPURembang #KPUmelayani Humas KPU rembang

Cegah Konflik Kepentingan, KPU dan Seluruh Jajarannya Pedomani Regulasi Terkait

Rembang-KPU Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tahu dengan tema “Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (02/06). Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk lanjutan pasca terbitnya Keputusan KPU nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan ini merupakan pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara. Pada kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I menyampaikan “Keputusan ini juga untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang bersifat personal dan merugikan negara” ujarnya. Dijabarkan pula sejumlah situasi yang bisa disebut benturan kepentingan (conflict of interest) yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Dengan adanya keputusan ini, maka KPU hingga jajaran sekretariat memiliki pedoman untuk menghindarkan diri agar tidak terlibat dalam situasi tersebut, dimulai dari identifikasi kemungkinan, hingga upaya penanganan sampai pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar ketentuan. #KPURI #KPUJateng #KPURembang #KPUmelayani Humas KPU rembang

Kenaikan Siginifikan Jumlah Potensi Pemilih Baru di Kabupaten Rembang Pada Pemutakhiran DPB Periode Mei 2021

Rembang-KPU Kabupaten Rembang menyelenggarakan  Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Rembang Periode Bulan Mei Tahun 2021 pada Senin, 31 Mei 2021. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh seluruh Anggota serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rembang. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Maskutin,S.P memaparkan jumlah DPB pada Periode Bulan Mei Tahun 2021 yakni, 492.270 pemilih. Data ini terdiri dari jumlah pemilih Laki-laki yaitu 244.883 pemilih dan Perempuan sejumlah 247.387 pemilih. Sementara kenaikan signifikan pada Data Potensi Pemilih Baru dari Bulan April hanya 5 pemilih menjadi 1073 pemilih pada Bulan Mei Tahun 2021 yaitu pemilih pemula yang berusia 17 tahun Pasca Pilkada serentak 2020 yang lahir 10 desember 2003 sampai 31 mei 2004. Humas KPU Rembang

Kenaikan Signifikan Jumlah Potensi Pemilih Baru di Kabupaten Rembang Pada Pemutakhiran DPB Periode Mei 2021

Rembang-KPU Kabupaten Rembang menyelenggarakan  Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Rembang Periode Bulan Mei Tahun 2021 pada Senin, 31 Mei 2021. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh seluruh Anggota serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rembang. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Maskutin,S.P memaparkan jumlah DPB pada Periode Bulan Mei Tahun 2021 yakni, 492.270 pemilih. Data ini terdiri dari jumlah pemilih Laki-laki yaitu 244.883 pemilih dan Perempuan sejumlah 247.387 pemilih. Sementara kenaikan signifikan pada Data Potensi Pemilih Baru dari Bulan April hanya 5 pemilih menjadi 1073 pemilih pada Bulan Mei Tahun 2021 yaitu pemilih pemula yang berusia 17 tahun Pasca Pilkada serentak 2020 yang lahir 10 desember 2003 sampai 31 mei 2004. Lampiran: (Klik) Humas KPU Rembang

Kenaikan Signifikan Jumlah Potensi Pemilih Baru di Kabupaten Rembang Pada Pemutakhiran DPB Periode Mei 2021

Rembang-KPU Kabupaten Rembang menyelenggarakan  Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Rembang Periode Bulan Mei Tahun 2021 pada Senin, 31 Mei 2021. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh seluruh Anggota serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rembang. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Maskutin,S.P memaparkan jumlah DPB pada Periode Bulan Mei Tahun 2021 yakni, 492.270 pemilih. Data ini terdiri dari jumlah pemilih Laki-laki yaitu 244.883 pemilih dan Perempuan sejumlah 247.387 pemilih. Sementara kenaikan signifikan pada Data Potensi Pemilih Baru dari Bulan April hanya 5 pemilih menjadi 1073 pemilih pada Bulan Mei Tahun 2021 yaitu pemilih pemula yang berusia 17 tahun Pasca Pilkada serentak 2020 yang lahir 10 desember 2003 sampai 31 mei 2004. Lampiran: (Klik) Humas KPU Kabupaten Rembang