Berita

Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan seleksi tertulis Calon Anggota PPS dalam Pemilihan dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 pada tanggal 4 Maret 2020. Jadwal ini sesuai dengan tahapan perpanjangan pendafataran. Lokasi seleksi tertulis PPS ini terbagi dalam 14 wilayah di masing -masing kecamatan se-Kabupaten Rembang. Sementara untuk pelaksanaannya dibagi menjadi  satu sampai tiga sesi pada masing-masing wilayah. Peserta diberi waktu 30 menit untuk mengerjakan soal seleksi tertulis sejumlah 25 nomor. Materi yang diujikan dalam seleksi tertulis ini diantaranya soal pengetahuan seputar pemilu. Selain itu, pengetahuan umum juga dijadikan materi guna menguji kelayakan calon anggota PPS.

Pelantikan Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020

Sabtu (29/02/2020) KPU Kabupaten Rembang telah melantik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Rembang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Hotel Pollos, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Rembang. Anggota PPK yang dilantik sejumlah 69 orang dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Rembang. Tercatat satu orang tidak hadir dalam acara pelantikan ini. Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota PPK dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, dengan disaksikan oleh Forkopimda, OPD, Bawaslu Kabupaten Rembang, dan Camat se-Kabupaten Rembang. Setelah pengambilan sumpah/janji, Ketua KPU Kabupaten Rembang dalam sambutannya menyampaikan agar PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 dapat bekerja dengan jujur, adil dan perpegangan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang telah ditetapkan. Wakil Bupati Kabupaten Rembang, Bayu Andriyanto juga turut memberikan sambutan dan dalam sambutannya menegaskan bahwa Anggota PPK selalu bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra penyelenggara pemilihan yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu. Setelah dilantik, anggota PPK menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji dan diharapkan menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu. [gallery ids="5756,5761,5759,5762,5763,5765"]

Penutupan Masa Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Senin (24/02/2020) KPU Kabupaten Rembang secara resmi telah menutup masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 pada pukul 00.01 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Rembang. Pelaksanaan penutupan ini didasarkan pada masa penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, yaitu mulai tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang hadir di Kantor KPU Kabupaten Rembang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bawaslu Kabupaten Rembang, Polres Rembang, dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah turut menyaksikan pelaksanaan penutupan ini.

Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah menggelar seleksi wawancara untuk memilih calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 pada hari Sabtu (8/2/2020) hingga Senin (10/2/2020) di aula kantor KPU Kabupaten Rembang. Seleksi wawancara ini merupakan tahapan lanjutan dari seleksi tertulis yang telah digelar sebelumnya. Peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara ini sebanyak 151 orang. Peserta tersebut terdiri dari calon anggota PPK yang telah mengikuti seleksi tertulis dan  menempati peringkat satu sampai sepuluh serta yang memiliki nilai sama dengan peringkat sepuluh.  Namun, yang hadir pada seleksi wawancara ini sejumlah 148 orang dari 14 kecamatan dan yang tidak hadir  sejumlah tiga orang. Pada tahapan seleksi wawancara ini sistem yang digunakan adalah model panel.  Maksud dari model panel yakni, satu orang calon anggota PPK berhadapan langsung dengan lima orang komisioner untuk digali pengetahuannya seputar pengetahuan Pemilu, integritas, dan kapasitas. Selain seleksi wawancara, peserta juga mengikuti penilaian kemampuan menggunakan komputer. Kemampuan komputer ini menjadi penting untuk mendukung kinerja anggota PPK dalam melaksanakan Tahapan Pilbup Rembang Tahun 2020. ti

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dalam Pilbup Rembang Tahun 2020

Kamis, 30 Januari 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang telah melaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Balai Kartini Rembang. Kegiatan ini diikuti oleh 311 peserta calon anggota PPK. Acara dimulai dengan pembukaan segel soal oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang. Kemudian peserta mulai mengerjakan soal pada pukul 09.35 WIB dan selesai pada pukul 10.35 WIB.

Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Sebarannya Pada Pilbup Rembang Tahun 2020

Rembang-Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 , KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Pleno pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2019 untuk menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan dan sebarannya pada Pemilihan Bupati Tahun 2020. Pasangan calon yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang melalui jalur perseorangan harus didukung minimal oleh 41.484 pendukung dan tersebar minimal di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Rembang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Rembang Nomor 50/PL. 02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/x/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dukungan tersebut dibuktikan menggunakan Formulir B1 KWK Perseorangan yang dapat diunduh melalui Menu Pengumuman.  Humas KPU Rembang

Populer

Belum ada data.