Berita

Penutupan Masa Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Senin (24/02/2020) KPU Kabupaten Rembang secara resmi telah menutup masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 pada pukul 00.01 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Rembang. Pelaksanaan penutupan ini didasarkan pada masa penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, yaitu mulai tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang hadir di Kantor KPU Kabupaten Rembang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bawaslu Kabupaten Rembang, Polres Rembang, dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah turut menyaksikan pelaksanaan penutupan ini.

Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah menggelar seleksi wawancara untuk memilih calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 pada hari Sabtu (8/2/2020) hingga Senin (10/2/2020) di aula kantor KPU Kabupaten Rembang. Seleksi wawancara ini merupakan tahapan lanjutan dari seleksi tertulis yang telah digelar sebelumnya. Peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara ini sebanyak 151 orang. Peserta tersebut terdiri dari calon anggota PPK yang telah mengikuti seleksi tertulis dan  menempati peringkat satu sampai sepuluh serta yang memiliki nilai sama dengan peringkat sepuluh.  Namun, yang hadir pada seleksi wawancara ini sejumlah 148 orang dari 14 kecamatan dan yang tidak hadir  sejumlah tiga orang. Pada tahapan seleksi wawancara ini sistem yang digunakan adalah model panel.  Maksud dari model panel yakni, satu orang calon anggota PPK berhadapan langsung dengan lima orang komisioner untuk digali pengetahuannya seputar pengetahuan Pemilu, integritas, dan kapasitas. Selain seleksi wawancara, peserta juga mengikuti penilaian kemampuan menggunakan komputer. Kemampuan komputer ini menjadi penting untuk mendukung kinerja anggota PPK dalam melaksanakan Tahapan Pilbup Rembang Tahun 2020. ti

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dalam Pilbup Rembang Tahun 2020

Kamis, 30 Januari 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang telah melaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Balai Kartini Rembang. Kegiatan ini diikuti oleh 311 peserta calon anggota PPK. Acara dimulai dengan pembukaan segel soal oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang. Kemudian peserta mulai mengerjakan soal pada pukul 09.35 WIB dan selesai pada pukul 10.35 WIB.

Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Sebarannya Pada Pilbup Rembang Tahun 2020

Rembang-Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 , KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Pleno pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2019 untuk menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan dan sebarannya pada Pemilihan Bupati Tahun 2020. Pasangan calon yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang melalui jalur perseorangan harus didukung minimal oleh 41.484 pendukung dan tersebar minimal di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Rembang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Rembang Nomor 50/PL. 02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/x/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dukungan tersebut dibuktikan menggunakan Formulir B1 KWK Perseorangan yang dapat diunduh melalui Menu Pengumuman.  Humas KPU Rembang

Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Sebarannya Pada Pilbup Rembang Tahun 2020

Rembang, 26 Oktober 2019 Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 , KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Pleno pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2019 untuk menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan dan sebarannya pada Pemilihan Bupati Tahun 2020. Pasangan calon yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang melalui jalur perseorangan harus didukung minimal oleh 41.484 pendukung dan tersebar minimal di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Rembang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Rembang Nomor 50/PL. 02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/x/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dukungan tersebut dibuktikan menggunakan Formulir B1 KWK Perseorangan yang dapat diunduh pada link dibawah ini.       Kpt No 50 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran B1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN - 2096 B1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN - 2096 B1-KWK PERSEORANGAN 2096 B1-KWK PERSEORANGAN 2096