Berita

KPU Kabupaten Rembang mengikuti Gerakan Coklit Serentak dalam Pilbup Rembang 2020

Rembang-KPU Kabupaten Rembang mengikuti Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang diselenggarakan oleh KPU RI via daring pada tanggal 18 Juli 2020 sesuai dengan protokol kesehatan. Gerakan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian Serentak merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengajak #wargaRembang ikut berperan aktif dalam kegiatan penyusunan data pemilih Pilbup Rembang 2020 dengan cara memberikan data yang dibutuhkan ketika petugas coklit datang kerumah warga. Kegiatan ini diawali dengan Apel GCS yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Anggota KPU Kabupaten Rembang mendampingi langsung petugas coklit untuk melakukan pencocokan dan penelitian data beberapa tokoh masyarakat yakni, Bapak H.Abdul Hafidz S.Pd.I (Bupati Rembang), Bapak H. Bayu Andriyanto, SE (Wakil Bupati), Drs H Achmad Mu'alif  (Pj. Sekda Rembang), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Penyandang Disabilitas. KPU Pronvisi Jawa tengah yang diwakili oleh Bapak Muslim Aisha, S.H.I., Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum dan Bawaslu Kabupaten Rembang juga turut hadir  dalam pelaksanaan coklit serentak ini. (HumasKPURembang)      

Rapat Koordinasi Persiapan Penelitian dan Pencocokan Data Pemilih dalam Pilbup Rembang 2020

Rembang-KPU Kabupaten Rembang menggelar  Rapat Koordinasi  Persiapan Penelitian dan Pencocokan Data Pemilih (Coklit) bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Partai Politik pada hari Selasa, 14 Juli 2020 di Aula KPU Kabupaten Rembang sesuai dengan protokol kesehatan. Data pemilih merupakan elemen penting baik dalam Pemilihan Umum maupun Kepala Daerah. Untuk itu, ditengah pandemi Covid-19 pencocokan dan penelitian data pemilih harus digelar untuk menjaga kualitas penyusunan data pemilih yang akurat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang  Tahun 202o. Penelitian dan Pencocokan Data Pemilih yang akan dilaksanakan oleh Petugas Coklit dengan cara mendatangi rumah warga mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 sesuai dengan protokol kesehatan. Nantinya dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Coklit akan menggunakan Alat Pelindung Diri dan melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti cuci tangan atau menggunakan hand hanitizer.  (HumasKPURembang) [gallery columns="4" ids="6464,6465,6466,6467"]

Bimbingan Teknis Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih dalam Pilbup Rembang 2020

Rabu (08/07) KPU Kabupaten Rembang  telah menggelar  Bimbingan Teknis Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 bagi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Mutarlih di Kantor KPU Kabupaten Rembang. Bimbingan Teknis ini dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten Rembang kepada PPK. Selanjutnya PPK melakukan hal serupa bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPS memberikan bimtek kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar di 294 desa se-Kabupaten Rembang. Tujuan dari Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan bagi anggota PPK tentang teknis pendataan dan penelitian data pemilih dan nantinya secara berjenjang dapat menyampaikan kepada PPDP untuk melakukan Coklit terhadap data pemilih yang ada di wilayahnya masing-masing terutama terkait dengan data pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah serta data pemilih ganda secara cermat dan teliti. (HumasKPURembang)

Rapid Test bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilbup Rembang 2020

KPU Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang telah melaksanakan Rapid Test bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Rembang pada hari Selasa (7/07) hingga Rabu (8/07) di seluruh Kecamatan Kabupaten Rembang. Pelaksanaan Rapid ini sesuai dengan instruksi KPU RI yang termaktum dalam Surat KPU RI Nomor 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wakil Wali Kota Tahun 2020,   sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum PPDP melaksanakan tugas. PPDP akan melaksanakan tugasnya mendatangi rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih mulai dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk itu, Warga Rembang yang akan didatangi oleh PPDP diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dengan rasa aman. (HumasKPURembang)

Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih dalam Pilbup Rembang 2020 dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Senin, 29 Juni 2020 KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi SIDALIH kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19  di Aula KPU Kabupaten Rembang. Apa itu sidalih? Sidalih adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) pada masa pencocokan dan penelitian (coklit). Tujuan dibuatnya aplikasi SIDALIH adalah untuk memudahkan proses input data pemilih oleh penyelenggara pemilihan serta sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang data dan daftar pemilih.  

Rapat Kerja Penyusunan Data Pemilih (Model A-kwk) dalam Pilbup Rembang 2020 dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Selasa,16 Juni 2020 KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Penyusunan Data Pemilih (Model A-KWK) kepada PPK dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di Aula KPU Kabupaten Rembang. Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Rembang dalam rapat kerja ini menyampaikan bahwa nantinya terdapat maksimal 500 pemilih dalam satu TPS.Data pemilih per TPS ini pada tahap selanjutnya akan digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka pencocokan dan penelitian (coklit). Pemilih yang terdaftar dalam data pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah menikah dan bukan Anggota TNI/POLRI aktif yang ditunjukan dengan KTP atau identitas kependudukan lainnya misalnya KK, Pasport, dll (HumasKPURembang).