Berita

Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih dalam Pilbup Rembang 2020 dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Senin, 29 Juni 2020 KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi SIDALIH kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19  di Aula KPU Kabupaten Rembang. Apa itu sidalih? Sidalih adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) pada masa pencocokan dan penelitian (coklit). Tujuan dibuatnya aplikasi SIDALIH adalah untuk memudahkan proses input data pemilih oleh penyelenggara pemilihan serta sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang data dan daftar pemilih.  

Rapat Kerja Penyusunan Data Pemilih (Model A-kwk) dalam Pilbup Rembang 2020 dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Selasa,16 Juni 2020 KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Penyusunan Data Pemilih (Model A-KWK) kepada PPK dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di Aula KPU Kabupaten Rembang. Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Rembang dalam rapat kerja ini menyampaikan bahwa nantinya terdapat maksimal 500 pemilih dalam satu TPS.Data pemilih per TPS ini pada tahap selanjutnya akan digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka pencocokan dan penelitian (coklit). Pemilih yang terdaftar dalam data pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah menikah dan bukan Anggota TNI/POLRI aktif yang ditunjukan dengan KTP atau identitas kependudukan lainnya misalnya KK, Pasport, dll (HumasKPURembang).

Pengaktifan Kembali PPK dan Pelantikan PPS dalam Pilbup Rembang 2020

Minggu, 14 Juni 2020 KPU Kabupaten Rembang telah mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 yang tekmaktum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Rembang  Nomor 63/PP.04.2-Kpt/3317/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pencabutan Penundaaan Masa Kerja dan Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Rembang dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Rembang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 Selanjutnya pada hari Senin, 15 Juni 2020 PPK yang telah diaktifkan kembali bertugas melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rembang . Pelantikan ini dilakukan  sesuai dengan protokol kesehatan yakni, melalui video conference.  Pengaktifan kembali PPK dan  KPU Kabupaten Rembang memberikan kewenangan PPK untuk melantik PPS sesuai dengan  instruksi KPU RI yang tertuang dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020   berpedoman pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.      

Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Tahapan seleksi wawancara Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 telah terlaksana. Tahapan ini dimulai pada Rabu (11/03) hingga hari Jumat (13/03). Seleksi wawancara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan wilayah kerja PPS dan bertempat di kecamatan masing-masing. Adapun materi yang diujikan dalam seleksi wawancara ini diantara lain pengalaman, intergritas, dan pengetahuan umum. Setelah itu, calon anggota PPS juga menjalani tes dasar pengetahuan komputer. Sementara itu, KPU Kabupaten Rembang melakukan monitoring untuk memastikan wawancara calon anggota PPS berjalan lancar. Sesuai hasil monitoring pula, tidak ada kendala dan hambatan yang berarti dalam pelaksanaan tahapan ini.

Rapat Evaluasi Bersama Stakeholder dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Rembang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Eksternal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 pada Rabu, (10/03/2021) bertempat di Hotel Gajah Mada. Rapat evaluasi eksternal ini dihadiri Kabag Ops Polres Rembang, Perwakilan Kodim 0720 Rembang, Bawaslu, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rembang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Rembang M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan bahwa rapat evaluasi eksternal ini sangat penting untuk merangkum masukan-masukan dari stakeholder dalam dua tahapan utama yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan bagaimana pelaksanaan pemilihan pada masa pandemi, selain harus menerapkan protokol kesehatan, KPPS juga diwajibkan untuk melakukan rapid test. Peristiwa KPPS mundur karena reaktif cukup mewarnai penyelenggaraan Pilbup Tahun 2020. Semua pihak turut mengapresiasi penyelenggaraan Pilbup Tahun 2020 dan berharap pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang terbaik. Di akhir acara Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi memberikan plakat sebagai tanda terima kasih terhadap semua stakeholder terkait atas suksesnya Pilbup Tahun 2020. Humas KPU Rembang

Pelantikan Sekretariat PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Pasca Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah melantik 42 orang Sekretariat PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Hotel Fave, Rembang pada hari Jum’at, 6 Maret 2020 lalu. Pada kesempatannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan tugas dari Sekretariat PPK yakni, membantu PPK dalam tahapan pelaksanaan pemilu, menyiapkan teknis  penyelenggaraan pemilu, menyiapkan segala urusan terkait dengan tata usaha, pembiayaan administrasi PPK, menyusun pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan kas pembiayaan pemilu. Masa kerja Sekretariat PPK itu sendiri, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan 30 November 2020. Sementara Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto turut hadir dan berpesan kepada sekretariat PPK bahwa selain melaksanakan tanggung jawabnya sebagai ASN,  menjadi Sekretariat PPK merupakan suatu bentuk pengabdian . Selain itu, Wakil Bupati Rembang juga menegaskan bahwa sekretariat PPK harus mampu bersinergi dengan PPK dan KPU serta tetap berpedoman pada aturan dan kode etik. Setelah dilantik, Sekretariat PPK menandatangani Berita Acara Pelantikan dan Pakta Integritas untuk menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil secara profesional, efektif, dan efesien; membantu PPK dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020; dan bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur, dan adil. [gallery ids="5810,5809"]