Berita

Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Rembang-KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan  Teknis Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Rembang (01/09). Rakor yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri perwakilan Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Satpol PP, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Sekretaris DPRD Rembang, Kesbangpol Kabupaten Rembang, Bagian Pemerintahan Setda Rembang, Bawaslu Rembang serta partai politik tingkat Kabupaten Rembang. Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi  mengatakan bahwa tujuan digelarnya Rapat Koordinasi  ini adalah untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) menyangkut tata cara Penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020. Selanjutnya Divisi Teknis, Zaenal Arifin memaparkan teknis tahapan penerimaan pendaftaran calon ini segala sesuatunya perlu dipersiapkan dengan matang, terlebih pada masa pandemi ini, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan sehingga kami mengundang setiap steakholder yang sangat berkepentingan pada tahapan pendaftaran calon ini untuk bisa berkoordinasi.   (HumasKPURembang) [gallery ids="6623,6624,6625,6626,6627"]  

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Rembang-KPU Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan sosialisasi pencalonan dari partai politik dan gabungan partai politik yang telah diselenggarakan pada Bulan Juli lalu (25/08). KPU Kabupaten Rembang mengundang stakeholder terkait yakni, Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Pengadilan Negeri Rembang, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Pj. Sekda Rembang, Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Kepala Rumah Tahanan Kabupaten Rembang, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil, Area Manager ULP PLN Rembang, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Rembang, Kepala Kesbangpol Kabupaten Rembang, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Rembang, Kepala Kantor Pajak Rembang (KP2KP), Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang.   Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang yang menyampaikan bahwa  pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Patai Politik akan segera dibuka di tengah pandemi Covid-19, untuk itu dibutuhkan koordinasi dari semua pihak agar tahapan ini dapat terlaksana sesuai dengan aturan dan  protokol kesehatan.   Selanjutnya Anggota KPU Divisi Teknis KPU Kabupaten Rembang menjelaskan kembali syarat-syarat dan teknis pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.   Pada kesempatan ini, Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre., S.I.K., M.Si juga hadir langsung dan menyatakan sangat mendukung Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.   Semua stakeholder terkait juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan administratif kepada semua pihak yang ingin mendaftar menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.   (HumasKPURembang)           [gallery columns="4" ids="6574,6575,6576,6577,6578"]  

Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Rembang-KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada 14 Agustus 2020 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Rembang. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dimulai tanggal 7 Agustus sampai 29 Agustus 2020. Setelah PPDP melakukan pencocokan dan penelitian, hasilnya yang ada dalam model A.KWK (Daftar Pemilih) dan  AA.KWK (Daftar Pemilih Baru) akan dituangkan ke dalam model  AB.KWK (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran).  Model AB.KWK ini selanjutnya yang akan menjadi bahan untuk upload data ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Setelah melalui pleno mulai dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten, hasil Sidalih ini yang selanjutnya akan didownload sehingga menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam Rapat Kerja ini, diharapkan PPK memperoleh solusi atas setiap permasalahan yang timbul dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ini. Setelah Rapat Kerja ini, PPK akan membimbing PPS dalam penyusunan DPHP. Nantinya ketika pelaksanaan penyusunan DPHP yang dilakukan di tingkat PPS dapat diselesaikan dengan baik (HumasKPURembang) [gallery ids="6564,6565,6566,6567,6568"]  

Sosialisasi Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 kepada Partai Politik

Rembang-  KPU Kabupaten Rembang melakukan Sosialisasi persiapan pemdaftaran pencalonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Rembang (12/08).   Pada kesempatan kali ini, KPU Kabupaten Rembang menyampaikan dokumen apa saja harus dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.   Untuk diketahui kembali bahwa pengumuman pendaftaran akan dimulai tanggal 28 Agustus sd 3 September 2020 sedangkan pendaftaran pada tanggal 4 sd 6 September 2020, sehingga dengan adanya waktu yang semakin dekat semua pihak diharapkan bisa bersiap diri dan mempelajari ketentuan atau aturan tentang Pencalonan.   [gallery ids="6551,6553,6552,6554,6555"]

Sosialisasi Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

Rembang-KPU Kabupaten Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 pada 29 Juli 2020 di Aula Kantor Kabupaten Rembang. KPU Kabupaten Rembang mengundang stakeholders terkait yakni, Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Pengadilan Negeri Rembang, Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Kementrian Agama Kabupaten Rembang, Bagian Pemerintahan Setda Rembang, Kantor Pajak Rembang (KP2KP), Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang serta 10 (sepuluh) Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Rembang.  Anggota KPU Divisi Teknis KPU Kabupaten Rembang menyampaikan syarat-syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik, salah satunya Calon Bupati dan Wakil Bupati harus diusung dari Partai Politik yang memiliki 9 (sembilan) kursi di DPRD Rembang dan 99.972 suara sah pada pemilu sebelumnya. Selanjutnya pada sesi diskusi, setiap stakeholder menjelaskan secara mendetail  terkait persyaratan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 sesuai bidang dan kapasitasnya masing-masing. Dengan demikian, informasi persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan  yang berlaku pada saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati telah dibuka yakni, 4-6 September 2020. (HumasKPURembang)   [gallery ids="6532,6530,6531,6533"]

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Rembang dengan Polres Rembang Dalam Pengamanan Pilbup Rembang 2020

Rembang- KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang dengan Polres Rembang pada Hari Selasa (21/7). Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi yang menyampaikan tentang persiapan Pilbup Rembang 2020 yang berbeda dengan tahapan Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. Pasalnya Tahapan Pilbup Rembang tahun ini digelar ditengah pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan persiapan lebih ketat dengan menerapkan protokol kesehatan. Kapolres AKBP Dolly A. Primanto, S.H., S.I.K.,M.H juga menegaskan bahwa persiapan Pilbup Rembang 2020 harus sesuai dengan protokol kesehatan.  Seluruh penyelenggara Pilbup wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai syarat utama untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama. Diharapkan dengan kerja sama ini bisa semakin mempererat koordinasi  KPU Kabupaten Rembang dengan Polres Rembang sehingga tercipta  Penyelenggaraan Pilbup Rembang 2020 yang kondusif  . (HumasKPURembang) [gallery columns="4" ids="6488,6489,6490,6491,6492"]