Berita

KPU Rembang melakukan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Rabu (2/9), KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Rembang yang dihadiri oleh tim kampanye Paslon, Panwaskab, Dandim 0720, Kapolres, dinas instansi terkait dan PPK se-kabupaten Rembang. Dalam rapat pleno tersebut, disampaikan hasil rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan yang dibacakan langsung oleh Ketua PPK. DPS ini diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sebanyak 525.255 pemilih yang dilakukan oleh PPDP sejak 15 Juli - 19 Agustus 2015 yang kemudian disusun dan direkap menjadi DPHP di tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten. selanjutnya KPU Kabupaten Rembang menetapkan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 sebanyak 485.565 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 241.514 dan pemilih perempuan sebanyak 244.051, yang tersebar di 14 kecamatan, 294 desa dan di 1.100 TPS yang dituangkan kedalam Berita Acara DPS ini akan diumumkan mulai 10-19 September 2015 oleh PPS di tempat yang mudah diakses masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. tanggapan dapat berupa perubahan data terkait pemilih yang meninggal, pindah domisili atau alih status TNI/POLRI dan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPS maka dapat menghubungi PPS setempat.

KPU Rembang Menetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rembang

Selasa (25/8), KPU Kabupaten Rembang mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rembang, dihadiri oleh partai politik yang mengajukan pasangan calon, tim kampanye, panwaskab, media massa, tokoh masyarakat, ormas, Forkompimda, unsur pemerintah daerah dan tamu undangan. Mengawali acara rapat pleno terbuka, Ketua KPU Kabupaten Rembang, Minanus Su'ud S.Ag, menyampaikan sambutan sekaligus membacakan Tata Tertib, dilanjutkan pasangan calon mengambil nomor undian berdasarkan urutan pendaftaran bakal calon pada tanggal 26-28 Juli 2015 di KPU Kabupaten Rembang. berdasarkan nomor undian tersebut, pasangan calon mengambil undian nomor urut di kotak yang telah disediakan secara berurutan sesuai dengan nomor undian. Dari pengundian nomor urut, maka KPU Kabupaten Rembang menandatangani Berita Acara serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Rembang  yang menetapkan : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, H HAMZAH FATONI S.H, M.Kn. dan  RIDWAN S.H, M.H. pada nomor urut 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H SUNARTO S.Hut. dan KUNTUM KHAIRU BASA S.E.I. pada nomor urut 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H ABDUL HAFIDZ dan BAYU ANDRIYANTO S.E. pada nomor urut 3 (tiga) Setelah penetapan nomor urut, Paslon Bupati dan Wakil Bupati dapat melaksanakan Kampanye yang dimulai tanggal 27 Agustus s.d 5 Desember 2015.